Bangka Barat- Kegiatan tambang ilegal kembali terungkap di kawasan Hutan Produksi wilayah Tambang Besar, Desa Ketap, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Satu unit alat berat jenis excavator diduga digunakan untuk kegiatan tambang ilegal yang telah berlangsung lama. Rabu(2 juli 2025)
Menurut sumber yang dekat dengan kegiatan tambang, alat berat tersebut melayani kegiatan tambang yang mencapai ratusan unit. Kegiatan ini diduga dibekingi oleh oknum Intel berbaju loreng atas nama Pnd. Namun, ketika dikonfirmasi, Pnd mengaku tidak mengetahui lokasi tambang dan meminta awak media untuk menanyakan lokasi tersebut.
Seorang warga Desa Ketap bernama Nd mengaku bahwa alat berat tersebut dikoordinasikan oleh Pnd dan telah berlangsung lama. Nd juga menyebutkan bahwa Pnd sering mendapatkan informasi tentang rencana razia dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kegiatan tambang menggunakan alat berat ini cukup berlangsung lama karena Pnd sering mendapatkan informasi tentang rencana razia dari pihak APH," kata Nd.
Kegiatan tambang ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk deforestasi, erosi tanah, dan pencemaran air. Selain itu, kegiatan tambang ilegal juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat meningkatkan pengawasan dan monitoring di wilayah Hutan Lindung untuk mencegah kegiatan ilegal serupa di masa depan.
Sampai saat ini, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jebu, Bembang Antan Panji SH, belum memberikan tanggapan terkait kegiatan tambang ilegal ini. Kapolsek Jebus, AKP Fatah Meliana, S.I.K., M.H, dan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., S.I.K, juga masih dalam upaya untuk dimintai tanggapan terkait kasus ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan tambang ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, perusakan hutan juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penambangan ilegal dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur tentang kegiatan di kawasan hutan, yang mewajibkan adanya izin khusus untuk pemanfaatan kawasan hutan.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.27/2018 tentang IPPKH, pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupannya luas serta bernilai strategis, IPPKH hanya dapat diberikan setelah memperoleh persetujuan DPR.
Pertambangan kawasan hutan harus mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 7 PP No 24 Tahun 2010.
Pertambangan timah dalam kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah, Lubuk, diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, yang mewajibkan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur.
Kegagalan penegakan hukum dalam kasus pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung telah memungkinkan aktivitas ilegal ini terus berlanjut. KPHP Jebu,Bembang Antan Panji SH, dan aparat penegak hukum wilayah hukum Bangka Barat, Parit3, tampaknya tidak melakukan upaya yang cukup untuk menangkap dan menindak para cukong yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan pihak lain dalam aktivitas ilegal ini telah memperburuk situasi.
Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan dan monitoring di wilayah Hutan Lindung untuk mencegah kegiatan ilegal serupa di masa depan. Dengan demikian, kegiatan tambang ilegal dapat diminimalisir dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.
Kegiatan tambang ilegal di Bangka Barat merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas. Pihak berwenang perlu mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat.
Dengan kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat, kegiatan tambang ilegal dapat diminimalisir dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.
Secara sederhana pertambangan, adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang timah.
Dalam kegiatan pertambangan dapat memanfaatkan tanah yang terdapat dalam Kawasan Hutan akan tetapi pada prinsipnya harus sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya. Namun,tidak menutup kemungkinan penggunaannya yang menyimpang dengan fungsi dan peruntukkanya. (S.M)