Gudang Misterius Milik Aen di Air Anyir Diduga Tampung Timah Ilegal dari Bangka Selatan



Bangka – Aktivitas malam hari di sebuah gudang milik pengusaha berinisial Aen yang berlokasi di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menjadi perhatian setelah diduga terkait praktik penampungan timah ilegal.

Pada Jumat malam, 13 Juni 2025, tim investigasi Krimsus.com menemukan adanya pergerakan mencurigakan sejumlah kendaraan berat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 10 unit dump truck diduga mengangkut timah dari daerah Permis, Bangka Selatan, menuju gudang tersebut. Saat tim media tiba di lokasi, hanya satu kendaraan yang terekam tengah memasuki area gudang.

Aktivitas bongkar muat yang dilakukan saat malam hari memunculkan dugaan kuat bahwa gudang tersebut menjadi tempat penampungan timah tanpa dokumen resmi atau izin sah.

Belum ada konfirmasi dari pihak pemilik gudang, dan instansi terkait pun belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini dipublikasikan.

Warga Resah, Aparat Diminta Bertindak

Keresahan warga sekitar makin meningkat seiring frekuensi kendaraan besar yang keluar-masuk gudang di malam hari.

> “Kami sering lihat mobil besar mondar-mandir tengah malam. Kalau itu timah ilegal, kami khawatir dampaknya bisa merusak lingkungan atau merugikan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius.

Ancaman Pidana Jika Terbukti

Jika benar aktivitas di gudang Aen melibatkan timah tanpa izin sah, pelaku bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 161 disebutkan:

> “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.”



Selain ancaman pidana, sanksi administratif juga dapat dikenakan, seperti penyitaan barang bukti, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar peraturan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi langkah awal untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan lingkungan di Bangka Belitung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terima kasih telah berkunjung di website Portal Berita KRIMSUS TV Online kami.. Semoga anda senang!!