Parit tiga -Masih maraknya Perjudian di Kabupaten Bangka Barat, Kecamatan Parit tiga meski Pihak berwajib telah mengimbau hal tersebut yang tentunya merugikan dan meresahkan masyarakat sekitar tapi tetap saja kegiatan tersebut masih berlangsung ( Jum'at 6 Juli 2025)
Perjudian berjenis zone infinity ketangkasan tersebut di pusat keramaian di kecamatan parit tiga masih bebas beroperasi meskipun beberapa waktu lalu pernah di tindak oleh penegak hukum di wilayah Bangka Barat namun pelaku judi dan penyedianya tak takut akan hukum yang berlaku .
Menjadi pertanyaan besar bagi publik siapakah di balik layar,? atas perjudian gimana Zone di kecamatan parit tiga tersebut sehingga saat ini masih beroperasi
Kegiatan aktivitas judi tersebut pun sering menepis pemberitaan yang diberitakan oleh media-media online, Menurut informasi kegiatan aktivitas perjudian berjenis zone infinity ketangkasan memang sudah lama beroperasi dan saat ini masih terbuka lebar tanpa ada tindakan setelah beberapa waktu lalu
" Masih bang masih beroperasi walaupun sempat di tertibkan ketika Kapolres lama Ade zamarah" Ujar sumber
Adanya kegiatan 303 berjenis gimana Zone di Parit tiga tersebut masyarakatnya sangat resah dikarenakan kegiatan tersebut akan berdampak pada anak-anak sekolah dan para remaja yang tentunya menjadi pengaruh bagi lingkungan sekitar jika kegiatan perjudian tidak segera di tindak lanjut oleh APH.
Adapun UU dan pidana bagi pelaku perjudian yang bersifat apapun telah diatur dalam pasal 1 dan 2 tentang perjudian 303 yang tertuang dalam kita KUHP yang berbunyi:
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara selama 10 kurungan
Saat berita ini diterbitkan tim akan mengomfirmasikan Kepada Polsek Jebus dan Kapolres Bangka Barat agar kegiatan perjudian di Bumi Sejiran Setason bersih
akan hal tersebut.Tim
Tags
Berita