SPBU 24.334147 Dukong Tanjung Pandan Masih Bebaskan Para pengerit, lakukan pelanggaran dan Penyalagunan Wewenang Pertamina


Belitung - Kabar informasi yang kami terima dari tim kami di sana perihal bebasnya para pengerit BBM subsidi pertalite maupun solar secara berulang pengendara melakukan pengisian baik kendaraan roda dua mau empat.

Informasi ini kami dapatkan Senin 28 Juli 2025 bahwa adanya pelanggaran di SPBU 24.334.147 di Desa Dukong, kecamatan Tanjung Pandan Belitung  aktivitasnya seperti biasa degan membebaskan pengerit dan tidak menutup kemungkinan petugas serta mandor bermain dalam kegiatan pengisian minyak subsidi BBM tersebut 

Permainan yang biasanya tak lazim lagi setoran per sekian kepada pihak SPBU dengan melakukan pengisian berulang ulang di sedot mengunakan selang dan di tampung menggunakan jerigen kemudian datang lagi. Ke SPBU sampai minyak nya habis.

"Bisa bang Kalau disini Pengerit itu yang selalu di dahului dari pada para pengendara lain yang hanya lewat mengisi" ujar sumber 

Kemudian setelah minyak nya habis baru lah mereka berhitung stor ke pengurusnya , terkadang masih pagi aja minyaknya khusus pertalite habis" tambah sumber

Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi:
Pelanggaran: Mengangkut atau menimbun BBM bersubsidi tanpa izin atau untuk tujuan lain selain kebutuhan yang sah.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00. 
Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan:
Pelanggaran: Melakukan pengangkutan migas tanpa izin usaha pengangkutan yang sah.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00. 

sampai terbitnya berita ini,team masih mengupayakan untuk konfirmasi kepada pemilik, untuk lembaga terkait dan APH, "dengan adanya perihal tersebut, mohon segera  ditindak lanjuti.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online