Konferensi Pers Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penganiayaan menyebabkan kematian Di Desa Puput Parittiga


Polres Bangka Barat lakukan konfirmasi pers pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Puput kecamatan parittiga

Konfirmasi pers tersebut lansung dipimpin oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. yang dihadiri Kapolsek Jebus AKP Fatah Meilana, S.I.K., M.H, Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama, serta Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso di halaman Mapolres Bangka Barat , Jum'at (29/8/2025)

Kronologi kejadian 

Pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 01:30 Wib tersangka bersama 12 (dua belas) orang temannya sedang mengkomsumsi minum-minuman keras jenis Arak di Sp. 4 Lampu Merah Ds. Puput Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat.

Sekira pukul 02:15 Wib saat di lokasi tersangka dan teman-temannya sempat terlibat selisih paham namun perselisihan tersebut berhasil dilerai oleh teman-teman tersangka yang lain.

Mendengar perselisihan tersebut korban yang duduk tidak terlalu jauh sempat bertanya “ADA APA?”, lalu tersangka tiba-tiba menghampiri korban seorang diri, yang mana Korban dan tersangka yang awalnya memang tidak saling mengenal terlibat adu mulut, karena tersinggung tersangka langsung mengeluarkan Pisau dan menyerang korban dengan menusuk korban sebanyak 3 (tiga) kali dibagian Ketiak sebelah Kanan, Leher sebelah kanan dan Leher bagian belakang korban, saat korban tersebut terkapar terlihat oleh teman tersangka a.n Sdr YN, melihat hal tersebut Saksi a.n Sdr YN mengajak seluruh teman-temnanya melarikan diri.

Sekira pukul 02:45 korban ditemukan oleh saksi a.n AY yang saat itu sedang melintasi Sp. 4 Lampu Merah Ds. Puput Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, melihat korban terkapar dengan berlumuran darah, saksi AY langsung menuju ke kantor kepolisian sektor Jebus untuk melaporkan hal tersebut.

Dalam serangkaian penyelidikan olah TKP serta mendapat informasi unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M ( 18) beserta barang buktinya di kediamannya di Desa cupak, kecamatan Parittiga

Barang bukti yang diamankan 

1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau dengan Gagang Kayu;
1 (Satu) Buah Sarung Pisau Berbahan Kayu.

Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan pelaku tersinggung karena Korban selalu menyahut perkataan pelaku.

Pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHP pidana tentang “ Pembunuhan dan atau Penganiayaan mengakibatkan mati”.Pelaku Diancam dengan pidana penjara paling lama Lima Belas tahun.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online