Bangka Barat -Masih tetap oprasi tambang ilegal di kawasan perairan Jerangkat Desa Ketap Jebus , PIP ilegal yang dikoordinir bos Jono tersebut tidak ada tindakan himbauan apapun dari Aph Bangka Barat meskipun presiden Prabowo Subianto ultimatum akan tidak tegas atas pembeking ,pelaku pertambangan ilegal di wilayah mana pun berada, Minggu (24/9/2025)
Kegiatan pertambangan Ilegal jenis Rajuk Tawer dilaut Jerangkat tersebut sudah satu pekan lamanya beroprasi dari sebelum HUT RI ke 80 hingga saat ini. Isu mencuat bahwa kabar ada razia besar-besaran yang di layangkan mabes polri melalui surat telegram ke seluruh wilayah Indonesia, namun aktivitas tambang yang dikoordinir Jono di jerangkat Ketap tak hiraukan desas desusnya kabar itu malahan semakin ramai
Menurut informasi sumber terpercaya yang sengaja awak media rahasiakan namanya menyebutkan melalui komunikasi WhatsApp aktivitas Jerangkat tetap beroperasi dan diketahui ponton ilegal Rajuk kian bertambah sedangkan panitia tambang menjadi beberapa Kubu dalam kepengurusan tambang di jerangkat.
" Masih bro masih jalan, bahkan ponton dan panitia pengurus bertambah, disana ada beberapa Kubu, sedangkan kubu Jono tetap jalan ' ujar sumber
Dugaan adanya keterlibatan para oknum APH dalam koordinasi atas kegiatan pertambangan tersebut menjadi pertanyaan besar kepada para penegak hukum kegiatan tambang ilegal di perairan laut Jerangkat sudah jelas bekerja secara terang-terangan, melakukan penjarahan merusak ekosistem dan lingkungan hidup aktivitas tambang yang tidak ada izinnya ( ilegal) tersebut kenapa saat ini dibiarkan semakin lama beraktivitas.
Terkesannya seolah olah para APH tutup mata tutup telinga atas ultimatum Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat rapat bersama anggota DPRI " tidak ada ruang bagi Jendra polri dan TNI bila melakukan beking terhadap tambang ilegal dan tindakan tegas terhadap pelakunya.
Tambang PIP rajuk adalah tambang berkapasitas besar bukan lagi tergolong tambang rakyat, aktivitas tambang tersebut sistem koordinasi banyak peran kolektor, para mafia yang bermain disana, rakyat dan masyarakat tidak menikmati secara menyeluruh hasil aktivitas tersebut.
Dengan hal ini jajaran tertinggi POLRI maupun TNI haru segera evaluasi mendasar dan menjadi perhatian khusus pertambangan Ilegal yang ada di wilayah Bangka Belitung karena hasil tambang timah terbesar di Indonesia adalah pulau Bangka dan Belitung.
Undang-undang yang mengatur sanksi pidana pertambangan ilegal adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sanksi utamanya diatur dalam Pasal 158, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain pidana, terdapat pula sanksi administratif dan sanksi tambahan lainnya.
UU MENERBA pertambangan diatas harus dijalankan, dilakukan upaya tindakan dengan adil, jangan hanya tambang rakyat yang menjadi korban tumbal sedangkan para kolektor dan mafia tambang terbesar tertawa lepas menikmati hasilnya, hukum jangan tumpul keatas serta tajam kebawah harus sama rata. Benar kata pepatah yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
Berita ini diterbitkan berdasarkan fakta dan data, dengan sumber yang akurat dalam penulisan narasi tidaklah ada unsur memojokkan siapa pun karena dalam UU PERS no 40 tahun 1999 hak azasi dan kebebasan dalam menyampaikan informasi.(Red)
Tags
Berita