Tambang Ilegal Milik Robet Di Pemali Bangka Gunakan Exsvakator, Aktivitasnya tak Pernah Tersentuh Hukum

Foto ilustrasi pertambangan ilegal 

Pemali, Bangka - Perusakan jangka panjang ulah penambangan secara ilegal mengunakan alat berat menjadi sebuah dampak yang negatif bagi lingkungan sekitar, Perusakan hutan , penggalian tanah yang berakibat patal di masa akan datang yaitu Bencana alam.
 Atas laporan Masyarakat dan petugas Presiden Prabowo Subianto ultimatum tentang tambang Ilegal, beliau tak main-main dengan pertambangan ilegal yang akan bertindak tegas bagi pelaku dan pembeking bagi oknum yang bermain main dengan tambang ilegal  " Presiden mendapatkan laporan Ada 1063 tambang Ilegal dengan kerugian negara 300 triliun "

Maraknya aktivitas kegiatan penambangan secara ilegal yang dilakukan Robet pemilik tambang di lokasi Jalan Cross,Desa Pemali, Kabupaten Bangka. Aktivitasnya tambang milik Robet ini gunakan alat berat ( exsvakator) bermerek Hitachi di sebuah kawasan hutan di kota Pemali Bangka 

Dari hasil investigasi tim dan sebuah data A1 dari sumber , Sabtu 16 Agustus 2025 bahwa kegiatan tambang milik Robet memang sudah berlangsung beberapa pekan lalu, dugaan aktivitas tambang terutama exsvakator berkoordinasi dengan aparat demi melancarkan aktivitas tambang tersebut.

" Yang bang sudah cukup lama aktivitas itu, kalau hutan lokasinya saya ndak tahu statusnya , yang jelas ada PC disana merek Hitachi" ujar sumber

Jelas aktivitas tersebut sebuah pelanggaran hukum dan undang-undang pertambangan ( PETI) apa lagi kegiatan aktivitas tersebut dilakukan menggunakan alat berat.

Dalam hal tersebut sanksi hukum dan pidana yang bagi para pelaku tambang ilegal telah dan perusakan lingkungan hidup 

UU Minerba (Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) mengatur tentang pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan. UU Minerba mengatur perizinan dan tata kelola pertambangan, sementara UU PPLH mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara umum, termasuk sanksi bagi perusak lingkungan. 

UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020):
Mengatur perizinan pertambangan, baik untuk perusahaan maupun perorangan.
Menetapkan sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin, seperti pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,00.
Mengatur sanksi bagi pelaku tambang yang melakukan pelanggaran dalam tahap eksplorasi atau operasi produksi, serta bagi penampung dan pengolah hasil tambang ilegal. 

Atas terbitnya berita ini Tim akan berusaha melakukan komfirmasi kepada pihak-pihak terkait Agar berita yang dipublikasikan Berimbang dan menunggu hak jawab sesuai UU tentang Pers No 40 tahun 1998  agar berita yang di terbitkan tidak simpang serta akan melakukan investigasi ulang jika tidak ada tindakan dari APH (*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online