Belakangan muncul isu liar di lapangan terkait aktivitas tambang timah ilegal di salah satu kawasan pesisir Bangka Belitung. Isu tersebut menyebutkan bahwa media ikut menerima setoran Rp3.000 per kilogram timah dari salah satu kubu yang bermain, yakni Miloy, Tiliu, dan Rongol.
Tudingan ini sama sekali tidak benar dan jelas merupakan bentuk fitnah yang merugikan nama baik kami.
Kami tegaskan:
1. Media Purna Polri tidak pernah menerima setoran ataupun jatah timah, baik Rp3.000/kg maupun bentuk lainnya.
2. Kami bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik serta dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi awak media dari kriminalisasi maupun fitnah.
3. Tuduhan bahwa kami ikut “bermain” dalam tambang ilegal adalah upaya membungkam dan melemahkan fungsi kontrol pers, agar fakta-fakta dugaan keterlibatan oknum aparat dan tiga kubu yang bermain di lokasi tidak terungkap.
Kami justru menegaskan kembali: di balik terbukanya tambang di kawasan yang selama ini terlarang, ada kepentingan besar yang melibatkan tiga kubu — Miloy, Tiliu, dan Rongol. Informasi A1 yang kami himpun juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum berseragam, termasuk dari Korem dan Lanal.
Fitnah ini tidak akan menghentikan langkah kami. Media Purna Polri tetap berdiri independen, bekerja untuk rakyat, dan tidak tunduk pada tekanan maupun suap.
Apabila fitnah ini terus digulirkan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Media Purna Polri
Independen • Tegas • Untuk Rakyat
Tags
Berita