Dalam perkembangan terbaru, kubu Miloy menuding bahwa seluruh media menerima jatah Rp3.000/kg dari aktivitas tambang ilegal di pesisir Bangka Belitung.
Lebih jauh, Miloy dengan nada arogan menyatakan:
“Dak de urusan, nak sampai presiden g dah hal men ku dak de.”
Ucapan tersebut bukan hanya bentuk fitnah keji, tetapi juga sudah masuk kategori pencemaran nama baik yang menyeret seluruh media, termasuk kami Media Purna Polri, yang jelas-jelas tidak pernah melakukan sebagaimana tuduhan itu.
Kami tegaskan:
1. Media Purna Polri tidak pernah menerima jatah, setoran, atau keuntungan ilegal dari tambang apapun. Tuduhan Rp3.000/kg itu adalah fitnah yang mencoreng nama baik kami.
2. Tuduhan Miloy yang menggeneralisasi seluruh media adalah bentuk pencemaran nama baik institusi pers, dan ini bertentangan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE Pasal 27 ayat 3.
3. Kalimat menantang presiden menunjukkan arogansi luar biasa dan indikasi bahwa kelompok tambang ilegal merasa memiliki “tameng” di belakangnya.
4. Pers dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Menekan dan menuduh pers dengan fitnah adalah serangan terhadap demokrasi.
Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Danrem , untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Bila perlu, kasus ini akan kami bawa sebagai laporan pencemaran nama baik demi menjaga kehormatan dan independensi media.
Media Purna Polri
Independen • Tegas • Untuk Rakyat
Tags
Berita