Bangka Barat – Sebuah gudang pengorengan pasir timah yang diduga kuat dimiliki oleh seorang tokoh berpengaruh bernama Ahon Bakik, menjadi sorotan utama karena telah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh hukum. Aktivitas pengorengan pasir timah ilegal ini berlokasi strategis di Desa Bakik, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, yang dikenal kaya akan sumber daya timah.
Sumber anonim yang memberikan informasi kepada tim media kami mengungkapkan bahwa Ahon dikenal luas sebagai salah satu kolektor timah terkemuka di wilayah Bangka Barat. Reputasinya telah lama dikenal di kalangan perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan hasil tambang timah di seluruh Bangka Belitung. Sumber tersebut menambahkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang berarti.
"Ya, itu Bos Ahon, siapa yang tidak kenal? Gudang itu masih aktif beroperasi. Banyak kolektor timah di Bangka Barat yang secara rutin menjual hasil tambang mereka ke tempatnya," ujar sumber tersebut dengan nada prihatin pada hari Selasa, 30 September 2025.
Aktivitas pengelolaan tambang ilegal ini secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur secara ketat tentang pengelolaan hasil tambang secara legal, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. UU Minerba bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Pihak berwenang diharapkan segera bertindak cepat dan tegas untuk menginvestigasi lebih lanjut kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum yang serius diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, serta menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di wilayah Bangka Barat. (Tim)
Tags
Berita