Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae Ditandatangani Lebih dari 99 Ribu Orang

JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae terus membesar. Hingga Kamis (4/9/2025) pukul 15.06 WIB, petisi penolakan yang diunggah di laman Change.org telah ditandatangani lebih dari 99 ribu orang.

Petisi tersebut digagas oleh Mercy Jasinta, yang mengatasnamakan Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan. Petisi ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, dan pimpinan DPR RI.

Dalam isi petisi, masyarakat menyampaikan keberatan atas keputusan PTDH terhadap Kompol Kosmas, yang dianggap tidak proporsional dibandingkan dengan rekam jejak panjang pengabdian dan jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.

“Kompol Kosmas adalah sosok pemberani yang sejak muda telah mengabdikan dirinya pada institusi Polri. Saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda depan, menyelamatkan banyak nyawa termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan,” tulis Mercy dalam petisi.

Masyarakat Ngada tidak menutup mata terhadap insiden yang menyeret nama Kosmas, yakni peristiwa tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025. Namun, mereka menilai hukuman pemecatan terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdiannya.

Petisi itu meminta agar Kapolri dan KKEP meninjau kembali keputusan pemecatan serta mempertimbangkan sanksi yang lebih adil, manusiawi, dan tetap memberi ruang bagi rehabilitasi nama baik Kompol cosmas.

“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tegas Mercy.

Kompol cosmas Kaju Gae yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025) malam.

Dalam sidang tersebut, Kosmas menyatakan dirinya tidak memiliki niat untuk mencelakakan korban. Ia juga telah dua kali meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan atas tragedi yang terjadi.

Meski demikian, KKEP Polri tetap memutuskan sanksi PTDH karena Kosmas dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online