Pangkalpinang, Rangkui – Aktivitas tambang ilegal jenis sebu yang beroperasi pada malam hari terlihat di Rangkui Pasir Putih, Teluk Bayur, Kota Pangkalpinang. Gemerlap cahaya senter terlihat di lokasi yang berdekatan dengan jalan, menandakan kegiatan yang melanggar hukum ini terus berlangsung.
Tim investigasi di lapangan pada hari Sabtu, 13 September 2025, mendapatkan informasi bahwa kegiatan tambang ilegal ini dikoordinasi oleh Budi, yang disebut sebagai ketua organisasi Pemuda Anak Gerakan. Selain itu, seorang oknum aparat TNI bernama Agus diduga kuat terlibat sebagai koordinator lapangan.
"Itu malam hari kerjanya dekat jalan Rangkui Teluk Bayur, informasinya sangat akurat," ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Aktivitas tambang ilegal ini diduga telah lama beroperasi tanpa tindakan hukum yang tegas. Kuat dugaan bahwa sistem koordinasi yang terstruktur rapi menjadi penyebab utama sulitnya penegakan hukum di lapangan.
Ancaman Hukuman Berdasarkan UU Minerba
Aktivitas penambangan ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Beberapa pasal yang relevan antara lain:
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
- Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain pelaku lapangan, pihak-pihak yang menjadi backing atau memberikan dukungan terhadap aktivitas ilegal ini juga dapat dijerat dengan pasal yang sama, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan penyertaan tindak pidana.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini dan menindak semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Kota Pangkalpinang.
Tags
Berita