Belitung timur, lidun, 19 Oktober 2025 Aktivitas tambak udang di kawasan pesisir PT.BAB lidun,batu penyu Belitung timur diduga melanggar sejumlah ketentuan lingkungan dan tata ruang. Selain ujung pipa pembuangan air limbah yang mengarah ke hutan lindung, pengelola tambak juga diketahui membuka kanal air hingga melewati batas izin serta membangun kolam kontrol air laut kurang lebih 30 meter dari garis pantai — jauh melampaui ketentuan dalam dokumen izin lingkungan.
Dari hasil peninjauan tim pengawasan lingkungan, kanal tersebut menembus area vegetasi mangrove yang masih termasuk zona hutan lindung. Sementara kolam kontrol dibangun di area pesisir yang seharusnya menjadi sempadan pantai, sehingga berpotensi menimbulkan abrasi dan mengganggu ekosistem laut di sekitarnya.
pelanggaran semacam itu bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. “Kami akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Namun, pihak pengelola tambak memiliki pandangan berbeda. Seorang pengelola di lapangan yang enggan disebut namanya mengklaim bahwa area yang disebut hutan lindung sudah mengalami perubahan status.
“Setahu kami, kawasan itu sudah tidak lagi berstatus hutan lindung. Katanya sudah diubah oleh KLHK beberapa tahun lalu,” ujarnya.
Aktivis lingkungan dari desa batu penyu AB menilai perbedaan data dan klaim status kawasan sering menjadi sumber persoalan di lapangan. “Masalah seperti ini sering muncul karena peta izin dan peta kawasan kehutanan tidak sinkron. Akibatnya, kawasan lindung bisa dibuka tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Kasus ini menambah deretan konflik pemanfaatan ruang di pesisir dusun lidun di mana ekspansi tambak udang kerap bersinggungan dengan kawasan konservasi dan hutan mangrove yang berfungsi melindungi ekosistem pesisir.
Tim investigasi akan terus mendalami temuan case ini dan akan mengkonfirmasi ke pihak yang berwenang terkait temuan ini
Tags
Berita







