KOBA, BANGKA TENGAH – Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil mengamankan sekitar 200 ton lempengan timah di sebuah gudang di Jalan KH. Wahid Yashin, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (2 Oktober 2025) petang.
Gudang yang terletak di Koba ini, yang dikenal oleh masyarakat setempat sebagai milik Tahmron alias Aon Koba, menjadi sorotan karena Aon adalah terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Tata Niaga PT. Timah Tbk. Penemuan timah dalam jumlah besar ini tentu menambah kompleksitas kasus yang sedang berjalan.
Menurut pantauan di lokasi, tim dari Kejaksaan Negeri Koba Bangka Tengah telah memasang dua plang penyitaan sebagai tanda bahwa aset tersebut kini berada di bawah pengawasan negara. Mereka juga terus melakukan inventarisasi isi gudang. Selain tim dari Kejari, terlihat pula anggota Jampidsus Kejagung yang berkoordinasi dengan lurah setempat untuk proses pendataan.
Seorang pegawai Kejaksaan Negeri Koba Bangka Tengah menyatakan kepada wartawan bahwa peran mereka saat ini terbatas pada pengamanan aset sitaan. "Kami hanya bertugas menjaga dan mengamankan aset ini. Untuk informasi lebih lanjut, akan ada rilis resmi. Silakan lihat dan foto plang yang kami pasang, tetapi kami mohon untuk tidak mengambil gambar di dalam pagar," ujarnya.
Sayangnya, awak media tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan secara langsung proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, tim Kejagung belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan ini.
Penyitaan ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan PT. Timah Tbk, dan diharapkan dapat memberikan titik terang lebih lanjut mengenai aset-aset yang terkait dengan kasus tersebut. Masyarakat menantikan informasi lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil. (tb)
Tags
Berita





