Sakai Alias (Andi) Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang di Temukan Bebasnya Melakukan Aktivitas Ilegal Lain di Dalam Kamar Hunian Lapas, Penghuni Masih Bebas Edarkan Dan Pengecer Narkoba Serta Berkomunikasi Dalam Kamar Hunian Room DP



Pangkalpinang-  Kamis, 26 November 2025 – Sakai (Andi) kembali terbukti setelah di temukan bukti bahwa sebagai penghuni hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pangkalpinang masih Sakai (Andi) bebas mengedarkan Dan pengecer narkoba serta melakukan aktivitas ilegal lainnya di dalam kamar hunian Room DP. 

Parahnya, napi tersebut bahkan leluasa melakukan komunikasi melalui video call (VC) dengan seorang wanita menggunakan ponsel Android, yang diduga sebagai bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi dari dalam penjara.
 
Menurut informasi yang dihimpun, keberadaan narkoba di dalam Lapas ini seakan tidak tersentuh. Napi tersebut diketahui tidak hanya mengedarkan narkoba dari dalam penjara, tetapi juga melakukan komunikasi rahasia dengan pihak luar secara bebas dan tanpa pengawasan ketat. Hal ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan keamanan di dalam Lapas.
 
Publik menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas. Salah satu langkah mendesak adalah memindahkan Sakai ke Lapas Kambangan agar mendapatkan efek jera yang nyata. "Kalau dibiarkan seperti ini, narapidana justru merasa seperti di rumah sendiri, bebas berbuat apa saja dan mengendalikan jaringan narkoba dari dalam penjara," tegas warga setempat.
 
Bukti Kuat Kegagalan Sistem Pengawasan
 
Penemuan ini menambah daftar panjang kegagalan pengawasan di dalam Lapas. Tidak hanya narkoba yang bebas beredar, tetapi juga aktivitas komunikasi ilegal melalui ponsel pintar yang seharusnya dilarang keras. Keberadaan ponsel Android di dalam kamar hunian menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengamanan dan pengawasan petugas lapas.
 
Seruan Tegas dan Tindakan Nyata
 
Masyarakat dan keluarga korban mendesak agar aparat penegak hukum dan otoritas lapas tidak ragu menindak tegas napi yang terbukti melanggar aturan. Pemindahan Sukoi ke Lapas Kambangan diyakini sebagai langkah awal yang efektif untuk memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkoba dari dalam penjara.
 
Selain itu, masyarakat menuntut peningkatan pengawasan dan pengamanan di seluruh lapas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Ini sudah sangat memprihatinkan. Jika dibiarkan, bukan hanya keamanan, tetapi juga masa depan generasi bangsa yang akan menjadi taruhannya," tegas warga.
 
Kejaksaan dan Kemenkumham Diminta Bertindak Tegas
 
Publik menegaskan bahwa pelanggaran serius ini harus diusut tuntas dan diproses secara hukum. Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kejaksaan harus segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas yang terbukti lalai maupun napi yang berperan dalam peredaran narkoba dari dalam lapas.
 
Kesimpulan
 
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Jika tidak ada tindakan nyata dan pengawasan ketat, maka stigma bahwa lapas adalah tempat aman bagi pelaku kejahatan akan terus terbukti. Masyarakat menuntut keadilan dan ketegasan dari aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan narkoba benar-benar hilang dari lingkungan lapas.(Red) 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online