Belasan Ton Pasir Timah Diduga Ilegal Dicegat Saat Hendak Masuk Gudang di PT MGR Sungailiat

*BANGKA* – Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pos Penyekatan bersama anggota BKO Korem 045/Garuda Jaya (Gaya) Pos Jelitik berhasil mengamankan belasan ton biji timah yang diduga ilegal, Senin (16/12/2025) pagi sekitar pukul 06.15 WIB.

Pengamanan bermula saat tim Satgasus dan BKO Korem 045/Gaya mencurigai pergerakan dua unit truk bermuatan besar yang melintas di jalur belakang lingkungan Kampung Rambak, Kelurahan Rambak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. 



Muatan truk tersebut tampak jelas berupa biji timah dalam jumlah besar yang diduga hendak dibawa masuk ke gudang PT Mitra Graha Raya (MGR) dengan modus menghindari jalur utama.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, dua unit truk masing-masing diketahui membawa muatan sekitar tujuh ton biji timah yang dikemas dalam kantong *jumbo bag*. 

Truk pertama bernomor polisi BN 8733 PT dikemudikan oleh Syarif, sementara truk lainnya bernopol BN 8238 PW dengan sopir Edi Setiawan. 

Total muatan yang diamankan diperkirakan mencapai belasan ton.

Sumber terpercaya di lapangan menyebutkan, saat ini tim Satgasus bersama BKO Korem 045/Gaya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul biji timah tersebut, termasuk menelusuri siapa pemilik sebenarnya dan jalur distribusi yang digunakan. 

Proses klarifikasi dan pengembangan kasus terus dilakukan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam pengangkutan dan penampungan pasir timah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, termasuk manajemen PT Mitra Graha Raya (MGR), untuk memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan upaya masuknya belasan ton biji timah ke area gudang perusahaan tersebut. (Sunber KBO Babel)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online