*Pangkalpinang, Bangka Belitung* — Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam skala besar kembali mengguncang Bangka Belitung. Sebanyak *300 ton balok timah* yang tersimpan di gudang *PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)* di kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Ketapang, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, dilaporkan raib secara misterius dan diduga diangkut paksa oleh pihak tak dikenal. Senin (29/12/2025).
Perkara ini resmi dilaporkan ke *Polda Kepulauan Bangka Belitung* sebagaimana tertuang dalam *Laporan Polisi Nomor: LP/B/195/XII/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG*, yang diterima pada *22 Desember 2025 pukul 12.51 WIB*.
Pelapor diketahui bernama *Sobirin (47)*, warga Kelurahan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Dalam laporannya, Sobirin melaporkan dugaan *Pencurian Dengan Pemberatan* sebagaimana diatur dalam *Pasal 363 KUHP*, dengan status terlapor hingga kini masih *dalam penyelidikan (lidik)*.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada *19 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB* di gudang PT SIP. Informasi awal terkait kejadian itu diterima pelapor pada *bulan November 2025* dari mantan Direktur PT SIP, *MB Gunawan*.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, pada malam kejadian *sejumlah orang yang tidak dikenal* mendatangi gudang dengan membawa *alat berat berupa excavator*. Mereka datang tanpa memperlihatkan identitas resmi maupun *surat perintah tugas*.
Tanpa basa-basi, rombongan tersebut langsung menuju area penyimpanan dan melakukan *pengangkutan balok timah secara paksa*, seolah-olah memiliki kewenangan penuh atas aset bernilai strategis tersebut.
Aksi ini sempat dipergoki oleh *Chief Security PT SIP, Marula*, yang berupaya melakukan pencegahan.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Marula bahkan sempat *merekam aktivitas pengangkutan* dan mencatat sejumlah *nomor polisi kendaraan* yang digunakan, yakni *BN 1831 AA, BN 1857 PJ, dan BN 1679 AB*.
Dari hasil pendataan internal perusahaan, diketahui jumlah timah yang raib mencapai *300 ton*, terdiri dari *60 ton Rafine Tin* dan *240 ton Crude Tin*.
Timah tersebut merupakan *sisa hasil produksi* milik *PT Mira Stania Prima (MSP)* dan *PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS)* yang dititipkan di gudang PT SIP.
Tak hanya timah, pelapor juga melaporkan kehilangan *1 tangki solar berkapasitas sekitar 5 ton*, serta *1 unit mobil Toyota Avanza warna biru telur asin* yang berada di area gudang saat kejadian.
Atas peristiwa tersebut, Sobirin mendatangi Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta agar kasus ini *segera ditindaklanjuti secara hukum*, mengingat nilai kerugian yang ditaksir sangat besar dan modus pengangkutan yang dinilai tidak lazim.
Lebih jauh, *Jejaring Media KBO Babel* memperoleh informasi bahwa pihak-pihak yang mengangkut timah tersebut *mengaku sebagai Tim Satgas Nenggala*. Mereka bahkan disebut-sebut bertindak atas perintah *PT Timah*, serta didampingi oleh *oknum wartawan*.
“Informasinya mereka mengaku Satgas Nenggala atas perintah PT Timah dan ditemani oleh oknum wartawan. Mestinya, walaupun membawa nama satgas atau lembaga negara, harus dilengkapi surat tugas atau surat perintah resmi jika melakukan pengangkutan atau penyitaan. Jangan bertindak arogan seperti itu,” ungkap *Adi*, sumber KBO Babel.
Kasus ini pun memantik sorotan luas publik. Bukan hanya terkait *raibnya ratusan ton timah*, tetapi juga dugaan *penyalahgunaan nama lembaga negara*, lemahnya sistem pengamanan gudang industri, serta indikasi *kejahatan terorganisir* di sektor pertimahan Bangka Belitung.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa aktor sebenarnya di balik operasi malam hari tersebut.
Sementara itu, *Jejaring Media KBO Babel* masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak *Satgas Nenggala* terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. *(KBO Babel)*
Tags
Berita






