Pangkalpinang, 29 Desember 2025 – Lapas Narkotika Selindung kembali menjadi sorotan publik setelah beredar bukti percakapan WhatsApp mencurigakan yang diduga berasal dari narapidana berinisial YG alias Yoga. Percakapan tersebut mengandung bahasa sandi dan kode terselubung seperti "peta kosong", "TF lah", serta informasi lokasi pengambilan barang, disertai bukti transfer uang senilai Rp204 ribu melalui nomor WhatsApp 0882 8666 1474 dan akun GO-PAY atas nama Gunxx.
Dugaan aktivitas transaksi gelap yang dikendalikan dari dalam sel menunjukkan adanya kebocoran pengawasan serius. Sumber internal menyatakan bahwa hal ini menjadi bukti kegagalan sistem pengawasan di lembaga tersebut. Publik dan pemerhati pemasyarakatan mendesak Kalapas untuk mengambil langkah tegas, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap YG, serta menelusuri pihak yang memberi akses alat komunikasi ilegal.
Menurut peraturan yang berlaku, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, narapidana dilarang memiliki atau menggunakan telepon genggam dengan sanksi berat seperti penempatan di sel pengasingan atau pembatasan hak. Jika dugaan terbukti benar, tidak hanya YG yang akan disanksi tetapi juga pihak yang membiarkan pengawasan bocor.
Tim media mengajak Kemenkumham untuk melakukan sidak dan investigasi mendalam, menyita seluruh alat komunikasi ilegal, serta menuntut tanggung jawab Kalapas atas lemahnya kontrol. Saat ini, tim media sedang berusaha meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang terkait kasus ini.
Tim Media
Tags
Berita





