Potensi Kecelakaan Di Zona Pelayaran Tanjung Kelian: ABK Resah, Warga Menanti Kepastian Hukum Penambangan Ilegal




Muntok, Bangka Barat — Kekhawatiran menyelimuti perairan Tanjung Kelian hingga Tembelok saat aktivitas ponton penambangan timah kian mendekat ke zona pelayaran resmi. Para Anak Buah Kapal (ABK) yang setiap hari melintas mengaku resah karena aktivitas ilegal itu berada di titik yang seharusnya steril dari kegiatan apa pun demi keselamatan navigasi, Selasa (02/11/2025).

Keluhan ini menguat di tengah kritik masyarakat terhadap lemahnya penegakan aturan yang sebenarnya telah jelas diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, hingga Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 51 Tahun 2021 tentang Alur Pelayaran, Sistem Rute, dan Tata Cara Penetapan Alur Pelayaran.

Regulasi-regulasi tersebut dapat diakses publik melalui laman resmi pemerintah:

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40245/uu-no-17-tahun-2008

PP No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
https://peraturan.bpk.go.id/Details/16410/pp-no-5-tahun-2010

Permenhub No. PM 51 Tahun 2021
https://jdih.dephub.go.id/produk_hukum/view/VUUyMS8yMDIx

Permenhub No. 52 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
https://peraturan.bpk.go.id/Details/16394/permenhub-no-pm-52-tahun-2011

Namun meski aturan telah memberi batas yang tegas, di lapangan situasinya berbeda. Garis imajiner yang disebut zona pelayaran kini seperti kabur oleh suara mesin ponton dan aktivitas pengerukan yang berlangsung hingga larut malam.

ABK: Kami Takut Kapal Hantam Ponton. Ini Nyawa Taruhannya.

Seorang ABK kapal feri rute Tanjung Kalian—Palembang, sebut saja R, mengaku sudah beberapa kali melihat ponton tambang berada “terlalu dekat” dengan jalur kapal.

“Kadang cuma 200–300 meter dari jalur kapal. Kalau gelombang tinggi, jarak itu tak ada artinya. Kami takut kapal bisa hantam ponton. Ini bukan soal timah, ini soal nyawa.”
Ungkap R, ABK kapal penumpang

Ia menambahkan bahwa ponton-ponton itu sering berpindah tanpa lampu navigasi memadai. Pada malam hari, situasi menjelma menjadi teka-teki maut.

“Di laut, gelap itu seperti ruang kosong. Kalau ada benda dan kita tidak bisa lihat, kecelakaan tinggal menunggu waktu.” tambahnya.

Menurutnya, seluruh ABK sudah lama ingin melapor secara terbuka, tetapi takut mendapat tekanan dari pihak tertentu.

ABK lain, S, mengungkapkan keresahannya dengan nada getir.

“Kami risih. Zona pelayaran itu ibarat jalan raya. Masak ada yang gelar lapak di tengah jalan? Bahaya. Kalau kapal kandas atau tabrak ponton, siapa tanggung jawab?” Jelas S dengan nada getir. 

Ia menegaskan bahwa semua kapal wajib mematuhi jalur yang telah ditentukan, sementara ponton ilegal tidak tunduk pada aturan keselamatan apa pun

Di pesisir Muntok, keresahan serupa bergema dari bibir masyarakat. Nurhayati, warga Tanjung, menilai penegakan hukum terasa tumpul pada kasus seperti ini.

“Aturan itu ada. Kita bisa baca. Tapi yang kita tak lihat itu penegakannya. Sampai kapan tambang ilegal boleh berkeliaran dekat kapal? Tunggu ada korban dulu?” ungkap Nurhayati dengan penuh tanda tanya. 

Sementara itu, nelayan setempat, Pardi, menambahkan:

“Dulu laut sini tenang. Sekarang takut kalau lihat lampu ponton dekat jalur kapal. Jangan sampai nanti kapal karam baru ramai-ramai ribut.” tambah Pardi juga rasa penasaran tak pernah terjawab. 

Kajian hukum maritim menjelaskan bahwa zona pelayaran adalah ruang laut yang wajib steril dari segala hambatan.
Menurut Pasal 117 UU 17/2008, setiap gangguan terhadap alur pelayaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang mengancam keselamatan navigasi.

Pasal tersebut memperjelas bahwa:

Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk menempatkan benda apung atau bangunan tanpa izin.

Selain itu:

PP 5/2010 Pasal 52–54 mengatur larangan menempatkan pekerjaan atau alat di area navigasi tanpa persetujuan otoritas pelabuhan.

Permenhub 51/2021 memperjelas batas dan standar zona navigasi yang wajib dijaga agar bebas dari hambatan fisik.

Dari sudut pandang hukum, keberadaan ponton ilegal di area tersebut jelas melanggar keselamatan pelayaran.

Dalam senyap subuh, perairan Tanjung Kelian sebenarnya adalah ruang yang hening, angin bergerak pelan, riak kecil mengantar kapal penumpang yang hendak menyeberang. Namun di antara gelombang yang tampak lembut itu, ada ketegangan yang tak terlihat yaitu  perebutan ruang antara jalur publik yang legal dan tambang ilegal yang memburu sisa-sisa timah.

Laut yang mestinya menjadi tempat berlayar, kini menjadi panggung dua kepentingan yang bertolak belakang. ABK yang bekerja demi keselamatan penumpang harus berhadapan dengan ponton yang bekerja demi ketamakan.

Di tengah benturan kepentingan ini, masyarakat hanya bisa menunggu jawaban atas satu pertanyaan sederhana, yaitu 

Apakah hukum masih memiliki suara di laut yang terus dikeruk ini?

Berita ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, KSOP Muntok, dan aparat penegak hukum. Regulasi sudah ada, aturan sudah jelas, dan dokumentasi hukum dapat dibaca publik. Yang hilang hanya satu yaitu implementasi.

Selama aktivitas ponton ilegal tetap berada dalam zona pelayaran, selama itu pula keselamatan pelayar dan nyawa manusia diletakkan dalam risiko.

Laut membutuhkan ketegasan, bukan sekadar pengumuman.

Sumber Literatur: 
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021. Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan: https://jdih.kemenkoinfra.go.id/id/zonasi-untuk-pelabuhan-angkutan-penyebrangan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Profil Pelabuhan Tanjung Kalian: https://hubdat.dephub.go.id/id/bptd/babel/satuan-pelayanan/pelabuhan-tanjung-kalian

Perda Provinsi Babel Nomor 3 Tahun 2020. RZWP3K: https://dprd.babelprov.go.id/content/bobby-prima-bekali-masyarakat-pesisir-bangka-barat-pemahaman-perda-rzwp3k

Pemprov Babel. Aktivitas Pelabuhan Tanjung Kalian saat Nataru 2023: https://serumpun.babelprov.go.id/pj-gubernur-ridwan-tinjau-aktivitas-pelabuhan-tanjung-kalian-selama-libur-natal-dan-tahun-baru-2023


Satpolairud Polres Bangka Barat tangkap tujuh ponton tambang liar di Teluk Inggris. ANTARA News, Juli 2025.

Penertiban 13 ponton ilegal di Teluk Inggris. Babelpos, 5 Juli 2025 

Penyekatan ponton ilegal di Pantai Tembelok, 2023. ANTARA News

 Larangan penambangan di Pantai Tembelok. Pernyataan resmi Polres Bangka Barat

Estimasi kerugian negara akibat tambang ilegal di Babel: Rp 300 triliun. ANTARA News, 2025 

Artikel investigatif mengenai skala besar ponton dan penambangan ilegal di perairan Keranggan–Tembelok. Babelterkini.com, 2024

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online