Lapor Pak Kapolres:Tambang Ilegal Pair Panjang Hutan Kawansan Lindung Pantai Desa Ketap Di Koordinir Bos Madam Sekarbiru Gunakan Exsvakator, Bebas Beraktivitas


Parit tiga- Kawasan Hutan Lindung Di Daerah pantai Desa Ketap, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat di hajar tambang ilegal gunakan Exsvakator diduga tambang tersebut di koordinir oleh bos Madam sekarang biru, hasil investigasi tim kamis 22 / 05/2025 ada sistem upeti dalam kegiatan aktivitas penambangan di karenakan kegiatan tersebut bebas tanpa ada yang menggangu serta kebal hukum.

Kegiatan penambangan secara terang terangan berkerja di lokasi hutan lindung kawan pantai tersebut sudah berjalan beberapa pekan dugaan timah hasil penambangan di kelola dan di koordinasi oleh bos madam yang tidak asing lagi bagi masyarakat setempat, kebal hukum dan sudah membayar kepada APH bos mandam santai saja dalam menjalankan aktivitas tambang timah tersebut.

Menurut informasi para warga kegiatan yang melibatkan para penegak hukum tak memperhatikan dampak atas kerusakan lingkungan apalagi kawansan bibir pantai hutan lindung sudah hancur serta di area pantai sudah dipenuhi lobang bekas galian alat berat.

Pelanggaran penambangan ilegal diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Pasal ini menetapkan hukuman bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Saat berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak APH Parit tiga ,dan tim akan segera meneruskan serta kompirmasi bos Adam dan kepada Polres Bangka Barat agar berita ini sesuai fakta dilapangan.( Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terima kasih telah berkunjung di website Portal Berita KRIMSUS TV Online kami.. Semoga anda senang!!