Pantai Pasir Panjang, Dusun Ketap – Jebus, Bangka Barat | 22 Mei 2025
Warga Dusun Ketap, khususnya di kawasan Pantai Pasir Panjang, kembali dibuat geram. Hutan pantai yang selama ini menjadi benteng alami dan warisan ekologi kini digunduli dan diganti dengan kebun kelapa sawit oleh seorang warga luar bernama Mada, yang berasal dari Desa Sekar Biru. Parahnya lagi, aktivitas tambang timah ilegal di kawasan tersebut masih terus berlangsung tanpa henti.
Hutan pantai yang dibabat itu dulunya berfungsi penting sebagai penahan abrasi, penyaring angin laut, habitat satwa, dan sumber daya alam bagi masyarakat pesisir. Kini, bentang alam yang dulu hijau dan asri telah berubah menjadi hamparan bibit sawit yang tertanam di atas tanah yang baru saja dilucuti dari vegetasi alaminya.
Dua warga asli Pantai Pasir Panjang, inisial PD dan BD, menyampaikan kekecewaan dan kekhawatiran mereka:
> “Yang dibabat itu bukan lahan kosong. Itu hutan pantai—sumber kehidupan kami. Sekarang jadi kebun sawit milik orang luar yang bahkan tidak pernah berdialog dengan warga,” ujar PD.
> “Sawit jalan, tambang juga tetap kerja. Kami terdesak dari dua arah. Ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal hak kami sebagai warga pesisir,” tambah BD.
Warga menilai bahwa pembabatan hutan dan masuknya investasi luar tanpa persetujuan masyarakat merupakan bentuk penguasaan sepihak terhadap ruang hidup mereka. Tidak ada sosialisasi, tidak ada musyawarah, bahkan tak ada pemberitahuan resmi sebelumnya.
Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), untuk segera turun ke lokasi dan memeriksa seluruh perizinan kegiatan tambang dan alih fungsi hutan pantai yang dilakukan oleh Mada. Warga menduga kuat bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan.
> “Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami menolak perampasan. Hutan pantai bukan untuk diganti sawit, apalagi oleh orang luar yang datang tanpa izin dan merusak seenaknya,” tegas PD.