Pangkalpinang - Dugaan adanya jaringan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Pangkalpinang menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan keamanan di dalam lapas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa narapidana diduga menggunakan handphone untuk mengendalikan peredaran narkoba dan melakukan aktivitas ilegal lainnya.
Salah satu narapidana yang menjadi sumber berita, Bunga(Demi keamanan identitas Nara sumber disamarkan) mengungkapkan bahwa narapidana bernama DB mengajaknya untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dengan iming-iming uang dan narkoba. DB juga mengirimkan pesan Whatsapp yang tidak pantas melalui handphone.
Hendra, mantan narapidana Lapas Pangkalpinang, membenarkan bahwa beberapa narapidana di Blok C, khususnya di kamar 1, menggunakan handphone di kamar masing-masing. Bahkan, Yanto Satin, mantan Bupati yang menjadi narapidana di Blok C, diduga memiliki fasilitas mewah seperti kompor listrik dan mini proyektor dengan akses internet.
Pihak Lapas Pangkalpinang telah memberikan jawaban bahwa mereka berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas, serta tidak mentolerir kepemilikan barang terlarang seperti handphone. Mereka juga menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat sesuai aturan melalui razia insidentil dan terjadwal di seluruh blok hunian.
Apabila adanya narapidana mengajak dengan iming-iming uang untuk melakukan Video Call Sex (VCS)serta mengirimkan pesan Whatsapp yang tidak pantas melalui handphone, maka dapat membuat laporan polisi ke Kantor Kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan membawa bukti permulaan yang cukup.
Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sistem keamanan dan pengawasan di dalam lapas. Apakah perlu ada perubahan dalam sistem pengawasan dan keamanan di dalam lapas untuk mencegah kasus serupa di masa depan?Namun kembali ke pribadi masing-masing karena tiap manusia dilahirkan berbeda rupa dan sifat.(Tim)