![]() |
Foto Contoh judi Kodok kodok |
Parit tiga - Meski sering diberitakan warga pun sudah sering bersuara serta tokoh masyarakat semakin resah aktivitas perjudian di Kecamatan Parit tiga tetap saja merajalela secara terang-terangan tanpa ada tindaklanjut dari penegak hukum, pemilik merasa kebal hukum diduga para pemilik ada Bekingan
Dari keterangan salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya serta data rangkuman informasi yang di dapat media krimsustv.onlie ini dan dari sumber awak media ,18 Agustus 2025 bahwa pemilik kodok kodok tersebut seorang pengusaha berinisial (BK), dan Aktivitas perjudian berjenis kodok kodok tersebut disebuah Dusun Penganak dan Dusun Suntai Desa Air Gantang, aktivitasnya dari mulai beroperasi pukul 19.00 Wib sampai 01.00 dini hari.
" Ramai orang main tempatnya di Dusun Penganak dan Suntai, kalau harinya mereka bermain ngak tahu persis biasanya tergantung bandarnya, kalau buka dari jam 5 sore sampai jam 1 dini hari biasanya" Ujar sumber.
Tak hanya itu praktek aktivitas perjudian pun banyak ditemui di kecamatan parit tiga namun kegiatan tersebut sulit untuk ditelusuri dan susah untuk di jangkau oleh para penegak hukum yang terkadang lokasinya berpindah pindah serta dugaan adanya bekingan oknum terjadinya kebocoran saat pengerbekan dilakukan
" Banyak disini perjudian bukan hanya kodok kodok, jenis kartu pun banyak, tapi walaupun banyak satu pun bandar nya aman sampai sekarang" tambah sumber
Katanya BK yang dikenal masyarakat disana seorang pengusaha sangat licin dan informasinya juga bermain mata dengan aparat dalam informasi jika apabila ada penggerebekkan tempat judinya , aktivitas permainan judi bubar sehingga BK berani melakukan praktek perjudian secara terang-terangan tanpa takut akan hukum dan kepada penegak hukum.
Undang-undang terbaru yang mengatur perjudian di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Selain itu, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Sanksi Pidana Perjudian Konvensional (diatur dalam KUHP):
Pasal 303 KUHP: Mengatur tentang perjudian dan ancaman hukumannya.
Pasal 303 bis KUHP: Mengatur tentang sanksi bagi pelaku yang ikut bermain judi.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Jika pelaku sebelumnya pernah dipidana karena perjudian, ancaman hukuman bisa meningkat menjadi pidana penjara paling lama 6 tahun
Keresahan masyarakat sudah mencapai puncak yang seolah-olah tak pernah dihiraukan aduan dan laporannya, jika aktivitas perjudian di parit tiga tidak segera ditindaklanjuti maka yang ditakutkan oleh warga para generasi muda dan para pelajar di lingkungan sekitar akan terpengaruh
Masyarakat berharap penuh kepada penegak hukum tentunya di Bangka Barat agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan pemilik praktek perjudian baik judi darat maupun online
Saat berita ini diterbitkan masyarakat dan media menunggu komitmen polres Bangka Barat dalam hal tersebut, karna sebelumnya awak media telah melakukan komfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat yang akan menindaklanjutinya.
Kemudian menunggu konfirmasi balik dan hak jawab pihak terkait sesuai dengan undang-undang pers no 40 tahun 1999 agar berita yang dipublikasikan Berimbang dan tidak simpang siur (Tim)
Tags
Berita