Sungai Liat — Aktivitas tambang ilegal di kawasan Jalan Baru kelurahan,Matras Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, masih terus berlangsung meski telah menjadi sorotan publik. Informasi dari lapangan menyebutkan, kegiatan ini diduga kuat mendapat beking dari oknum aparat, termasuk oknum TNI.
Pantauan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 15.37 WIB, sejumlah pekerja dan peralatan tambang masih beroperasi di lokasi yang berada dekat pemukiman dan area pantai. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak memiliki izin resmi.
Sumber terpercaya mengungkapkan, sedikitnya ada lima kubu pengurus yang mengelola tambang tersebut. Di lapangan, operasional disebut dikendalikan oleh Yono dan Botak alias Sunan. Sementara di luar lokasi, terdapat kubu lain yang dikoordinir oleh Asiang, Doni, Ali, dan Febri.
“Di lokasi bukan cuma kubu Sunan, ada juga kubu Ali, Asiang, Doni, Febri. Semua masih jalan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 55 KUHP mengatur bahwa pihak yang turut serta, membantu, atau memberi kesempatan terjadinya tindak pidana dapat dikenakan hukuman yang sama. Apabila dugaan beking oleh oknum aparat terbukti, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana umum, sanksi pidana militer, dan sanksi etik sesuai aturan institusi.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Aktivis lingkungan dan masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Bangka Belitung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TNI dan kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum dan aktivitas tambang ilegal ini.