Wow!!! Tambang Ilegal Tanjung Gunung Pangakalan Baru Gunakan Alat Berat Pemilik Tambang Zuhri Bayar Royalti Ke Koboy, Mereka Kebal Hukum "


Bangka Tengah- Mencut beredar sebuah Vido singkat aktivitas tambang ilegal gunakan alat berat ( exsvakator) bermerek Hitachi berwarna oranye di sebuah hutan kawasan hutan HP. 

Hasil investigasi tim dilapangan membuktikan aktivitas tambang tersebut  berlokasi  di Tanjung Gunung, Pangkalan Baru , Kabupaten Bangka Tengah Sabtu 16 Agustus 2025.

Aktivitas tambang yang menggunakan alat berat tersebut dimiliki oleh Bos bernama Zuhri sedangkan pemilik lokasi adalah Koboy, pemilik tambang tersebut membayar Konvensasi (PI) kepada pemilik lahan ( Koboy)


Tak hanya itu kegiatan pertambangan yang telah beberapa pekan beroperasi tersebut gunakan alat berat sengaja di datangkan dari sungailiat kabupaten Bangka dengan pemiliknya adalah Henri warga Sungailiat , bos yang tak asing lagi dalam dunia alat berat untuk pertambangan di Bangka Belitung.

Menurut informasi salah satu sumber yang ingin dirahasiakan namanya menyebutkan bawa lokasi yang strategis di kawasan hutan tersebut sudah berjalan lama aktivitas penambangan dan dugaan kuat ada sistem koordinasi  kepada APH setempat . pemilik tambang, pemilik lahan, serta pemilik alat berat dan operator excavator, bersama sama bekerja sama dalam aktivitas penambangan di wilayah hutan kawasan tersebut.

" Setahu saya sudah lama bang tambangnya, pemilik tambang Zuhri sedangkan lahan Koboy kalau alat berat Henri orang Sungailiat dan operatornya bernama Mael" ujar sumber 

Pemerintah saat ini gencar-gencarnya dalam penyelamatan terhadap hutan kawasan,hutan lindung serta hutan konservasi hutan negara yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi apa lagi ditambang secara ilegal.

 Namun bedanya dengan pemilik tambang dan  pemilik lahan yang sengaja digali oleh kepentingan pribadi,oknum yang tidak bertanggung jawab yang tak menghiraukan dampak lingkungan hidup serta pelanggaran UU (PETI), merasa mereka seakan kebal akan hukum dan mesra ada yang melindungi.

Meskipun pemilik lahan mengklaim bahwa lahan serta lokasi tambang adalah milik pribadi namun aktivitas tambang tersebut yang Ilegal apa lagi mengunakan alat berat serta lahan yang berstatus kawasan dan HP,  Aktivitas itu adalah pelanggaran hukum melanggar aturan perizinan tambang dan melakukan penjarahan hutan kawasan zona yang tidak boleh ditambang.

Ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tambang serta penyedia lahan tersebut diluar (IUP)

Sanksi Pidana:
Penjara:
Pelaku pertambangan ilegal dapat dipenjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan dan paling lama 5 tahun, sesuai Pasal 158 UU Minerba.
Denda:
Pelaku juga dapat dikenakan denda hingga Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), sesuai Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan dan paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), sesuai Pasal 158 UU Minerba. 

Kemudian sanksi pelaku ( PETI) yang tidak mengantongi (SPK)

Sanksi untuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), seperti yang disebutkan dalam Kementerian ESDM. 

Dalam hal itu tim awak media akan berupaya melakukan komfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar Berita yang di publikasikan ini berimbang serta menerus kan berita ini kepada pejabat tinggi dan yang terkait dalam masalah loksi dan wilayah kawasan tersebut .( *)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online