Bukan Lagi Rencana, CV Sudah Menambang di Kebun Sawit PT GML Meski Warga Protes


BANGKA – Aktivitas tambang timah di lahan kebun sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) tak lagi sekadar rencana. Pantauan lapangan terbaru memperlihatkan tiga alat berat beroperasi merobohkan pohon sawit dan menggali lubang besar, meski gelombang protes warga tak kunjung reda.

Puluhan warga Desa Bukit Layang, Dalil, dan Kayu Besi kembali mendatangi lokasi, menolak keras pengalihfungsian lahan yang dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa izin resmi. “Plasma 20 persen untuk masyarakat saja belum beres, kok sekarang langsung menambang timah?” tegas Suryadi, tokoh pemuda Kayu Besi.

Oknum TNI dan CV Pengelola Muncul ke Permukaan

Dalam aksi protes, dua pria berpostur militer, salah satunya mengaku anggota TNI bernama Rio, mengklaim mendapat tugas mengamankan area untuk mitra PT Timah Tbk. “Sudah koordinasi dengan Kodam Sriwijaya,” ujarnya.
Namun warga tak pernah menerima surat resmi atau penjelasan perusahaan. Sementara itu, sumber warga menyebut CV pengelola sudah mulai bekerja dan hanya membuka lowongan untuk orang dalam, bukan masyarakat sekitar.

Desa dan Regulasi Dilangkahi

Kepala Desa Bukit Layang Ahmad Nasir menegaskan tak pernah menandatangani dokumen alih fungsi lahan. “Tidak ada surat pemberitahuan atau rapat sosialisasi,” tegasnya.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.8/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2018, setiap pengalihfungsian lahan besar wajib memiliki AMDAL dan izin eksploitasi Kementerian ESDM. Tanpa itu, kegiatan penambangan tergolong ilegal.

Instruksi Presiden Diabaikan

Ironisnya, kebijakan nasional yang menekankan “rakyat harus didahulukan” tidak dijalankan. Warga desa yang seharusnya mendapat prioritas kerja justru dilarang terlibat, sementara CV pengelola bebas beroperasi.
“Ini wilayah desa kami. Kalau tidak ada dasar hukumnya, kami menolak,” tegas Suryadi.

Tantangan Hukum dan Ketimpangan Ekonomi

Fenomena ini mencerminkan peringatan para pengamat ekonomi: “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.” Tanpa perlindungan hukum yang tegas, alih fungsi lahan sepihak berpotensi memperlebar jurang ketimpangan.

Warga menuntut pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan institusi terkait segera menghentikan aktivitas tambang, memeriksa legalitas CV pengelola, dan menindak keterlibatan oknum TNI sebelum kerusakan dan konflik sosial makin meluas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online