Kolektor Penampungan Timah Ilegal DAS Jada Bahrin Sekarang Dalam Proses Lidik

MERAWANG -- Empat nama kolektor sang penampung pasir timah Ilegal di Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka proses lidik. Hal itu di sampaikan secara langsung, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K. (Minggu/21/9/2025).

Mantan Kapolres Belitung ini, mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolsek Merawang untuk melalukan proses lidik. 

"Terima Kasih infonya pak sudah kami sampaikan ke Kapolsek untuk di lidik dan tindak lanjuti,"kata Deddy.

Aktivitas tambang berjumlah ratusan ponton itu diketahui dan di koordinir oleh Oknum Anggota dan Candra oknum mengaku ngaku wartawan.

Meski kawasan hutan mangrove masuk dalam DAS, kegiatan tersebut tetap beroperasi seperti kebal hukum.

Candra saat di konfirmasi Tim media, Senin, Senin (22/9/2025) pukul 07.00 wib. Meminta bantuan kepada awak media untuk menghandle berita tersebut, berikut fee Rp 2 ribu/per kg untuk wartawan. 

"Saya ini kan ada ponton kerja disitu, ada orng berinisial A telepon soalnya tadi dia marah marah, tolong lah handle dulu berita itu nanti saya negosiasi dengan masyarakat,"kata Candra

Candra yang juga di kenal berprofesi dan mengaku sebagai wartawan itu, mengatakan kalau hari ini kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tetap beroperasi.

"Hari ini udah orang kerja, kalau kalian mau ke lokasi temuin saja Sadiman, dia ada di pos itu,"ungkapnya.

Masih dijelaskan Candra, tolong di handle dulu ini kan di lapangan lagi kisruh, soalnya Anggota yg dilapangkan ini sudah ngamuk ngamuk.

"Kalian datang kesini saya ajak kelokasi biar kalian tau dapat berapa sehari nya, jangan kalian sembarang ngmong mana rekamannya,"pinta Candra.

Candra yang mengaku ngaku wartawan ini melakukan intervensi dan meminta rekaman kepada awak media.

"Jadi ku minta tolong, tolong di cancel dulu, kalau sudah kerja bisa lah saya atur, sabar sabar dulu lah, pron sekarang paling banyak 50 unit, mungkin tidak sampai, kemarin kan kami stop Karena ada razia, tolong yah berita itu di hapus dulu dari group group itu,"jelasnya.

untuk informasi tambahan hasil pertambangan ilegal Jada Bahrin untuk hari ini diambil Semua oleh bos Buyung. Ungkap sumber.”

Sementara Bos buyung pada saat di konfirmasi media ini lebih memilih bungkam.

Selain AK, AM yang juga merupakan warga Jade Barin, mengungkapkan ada dua nama lainya yang akan terlibat di lokasi yang sama mereka adalah Milui, Rungul dan Buyung.

“Yang nampung timah itu ada Kamal Milui sama Rungul, nanti juga ada grup baru Buyung  warga Kabupaten Bangka. Harga yang dibeli sekitar Rp135 ribu per kilogram. Jadi penambang langsung setor ke mereka,” jelas AM warga tersebut kepada wartawan.

Aktivitas tambang apung di sungai ini juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain merusak ekosistem perairan, Sungai Jada Bahrin yang dikenal sebagai habitat buaya ganas semakin rawan konflik. Sedimentasi akibat pengerukan timah juga berpotensi mencemari air sungai yang sehari-hari dimanfaatkan warga untuk mencari ikan, kepiting, dan udang.

Padahal, keberadaan ratusan ponton di aliran sungai sangat mencolok dan menggangu aktivitas nelayan. Padahal biasanya banyak warga luar dari Jade Barin selama ini. menjadikan aliran sungai tersebut untuk pemancingan udang

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat segera turun tangan. “Kalau dibiarkan terus, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga bisa timbul konflik sosial, bahkan konflik antara buaya dan manusia,” tutupnya. (Red/Pjsbabel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online