Diduga Kebal Hukum Tambang Ilegal Eko di Batu Belubang Resahkan Warga, Aparat Diminta Tegas Terapkan UU Minerba


Bangka Tengah – Aktivitas penambangan ilegal yang diduga kuat milik seorang bernama Eko kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Batu Belubang, Jalan Semunjur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Praktik penambangan yang beroperasi secara terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk ini bukan hanya meresahkan warga, tetapi juga memicu kekhawatiran mendalam terkait kerusakan lingkungan yang semakin parah.
 
Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan tim pada Senin, 22 September 2025, terungkap bahwa aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Ironisnya, kegiatan ilegal ini seolah dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Sumber informasi yang dihimpun tim menyebutkan bahwa Eko, yang diduga sebagai pemilik tambang, terkesan kebal hukum dan tidak peduli terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan tersebut.
 
Keberadaan tambang ilegal ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU ini secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

Pelanggaran UU Minerba dan Ancaman Sanksi:
 
Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan Eko dan kelompoknya berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UU Minerba, antara lain:
 
- Pasal 158: Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Pasal 161: Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin yang telah ditetapkan. Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
- Pasal 162: Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
 
Selain ancaman sanksi pidana, UU Minerba juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku penambangan ilegal, seperti pencabutan izin, penghentian sementara kegiatan, dan denda administratif yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
 
Dampak Negatif yang Dirasakan Warga:
 
Keberadaan tambang ilegal Eko di Batu Belubang telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang sangat merugikan masyarakat sekitar, antara lain:
 
- Kerusakan Lingkungan: Aktivitas penambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air, kerusakan lahan, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
- Gangguan Kesehatan: Debu dan polusi yang dihasilkan oleh aktivitas penambangan telah menyebabkan gangguan kesehatan pada warga, terutama penyakit pernapasan.
- Ancaman Banjir: Kerusakan lahan akibat penambangan telah meningkatkan risiko banjir di wilayah tersebut.
- Konflik Sosial: Keberadaan tambang ilegal telah memicu konflik sosial antara warga yang pro dan kontra terhadap aktivitas penambangan.
 
Harapan Masyarakat:
 
Masyarakat Batu Belubang sangat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal Eko dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan rehabilitasi lingkungan di wilayah yang terdampak aktivitas penambangan.
 
Hingga siaran pers ini diterbitkan, tim investigasi belum menerima tanggapan atau jawaban dari pihak-pihak terkait yang telah dikonfirmasi. Masyarakat berharap agar suara mereka didengar dan segera mendapatkan solusi yang adil dan berkelanjutan.( Tim) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online