Dugaan Perambahan Hutan Produksi Ilegal Perkebunan Sawit 400 Hektar Milik Acan di Mendo barat Bangka Berkedok Kelompok Tani


 

Kabupaten Bangka, Bangka Belitung – Senin, 15 September 2025 – Praktik perambahan Hutan Produksi (HP) secara ilegal kembali mencuat di wilayah Manggarau, Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Modus yang digunakan adalah dengan berkedok kelompok tani.
 
Isu ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan mendominasi pemberitaan media massa dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat menyoroti perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di lahan Hutan Produksi tersebut.
 
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perkebunan milik Acan, warga Desa Penagan, diduga kuat melakukan pengolahan lahan secara ilegal di kawasan Manggarau, yang merupakan bagian dari Hutan Produksi (HP).
 
"Di Kota Kapur, Manggarau ini, setahu saya ada sekitar 400 hektar lahan sawit milik Acan yang sudah ditanami. Yang belum ditanami masih ada sekitar 200 hektar," ujarnya.
 
Ia menambahkan, lahan milik Acan di Penagan diperkirakan seluas 50 hektar. Lahan sawit Acan ini bersebelahan dengan lahan milik Johan, Aping, Dona, dan Aon.
 
"Setahu saya, dulu izinnya mengatasnamakan kelompok tani. Acan ini pintar, nama-nama karyawannya sendiri yang dipakai sebagai anggota kelompok tani. Setiap nama menguasai lahan 5 hektar, 10 hektar. Karena dia tidak punya CV atau perusahaan untuk mengelola sawit di sini, jadi mengatasnamakan kelompok tani," jelasnya.
 
Warga tersebut juga menduga bahwa para karyawan Acan tidak mengetahui nama mereka dicatut dalam kelompok tani. "Saya rasa karyawan dia pun tidak tahu kalau nama mereka dipakai masuk kelompok tani. Kalau tahu, saya yakin pasti mereka menolak, karena status mereka kan hanya karyawan Acan," imbuhnya.
 
Ia juga menambahkan bahwa Acan mulai menanam sawit sekitar tahun 2016, dimulai dengan 15 hektar, dan kini telah mencapai ratusan hektar.

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan revisi peraturan pemerintah  Kawasan Hutan (Satgas PKH) nantinya akan menghitung dan menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi tambang atau lahan sawit tanpa izin atau ilegal. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tahun 2021.

Baru baru ini," Sekretariat Negara pada 10 September 2025 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan. PP 24 Tahun 2021 telah ditandatangani oleh Presiden.

Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah memastikan para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan negara akan langsung ditertibkan dan ditindak sesuai hukum.

Kami sudah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait namun saat berita ini diterbitkan belum ada tanggapan apa pun (tim) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online