Tanjung Pandan, Belitung – Sebuah insiden serius telah mengguncang Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan, memicu kekhawatiran mendalam tentang standar keselamatan dan perlakuan terhadap staf. Royhan AI Paisal, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) saat ini, menghadapi tuduhan melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bernama Syafik Abdi.Jum'at (19/9/2025)
Menurut laporan yang ada, kejadian ini bermula ketika Syafik Abdi dipanggil untuk menghadap Kalapas. Situasi meningkat dengan cepat ketika Kalapas menganggap perilaku Abdi tidak sopan karena menatap matanya secara langsung.
Detail Insiden yang Meresahkan
Insiden tersebut diduga melibatkan Kalapas yang mencekik, menampar, dan memaksa Syafik Abdi untuk melakukan push-up selama 30 menit tanpa henti. Akibat dari tindakan ini, Syafik Abdi menderita cedera tangan yang signifikan dan segera dilarikan ke RSUD Marsidi Judono Tanjung Pandan pada tanggal 16 September 2025, untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
Reaksi Keluarga dan Upaya Hukum
Keluarga Syafik Abdi menyatakan kekecewaan yang mendalam atas insiden tersebut. Mereka berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, dengan harapan bahwa tindakan ini akan mencegah kejadian serupa di masa depan. Abubakir, perwakilan keluarga, dengan tegas menuntut keadilan dan meminta pertanggungjawaban penuh dari Kalapas atas tindakannya.
Implikasi Lebih Luas dan Tuntutan Tindakan
Insiden ini telah memicu kekhawatiran yang meluas mengenai keamanan dan kesejahteraan di dalam Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan. Ada seruan mendesak agar pihak berwenang memastikan bahwa hak-hak semua CPNS dan narapidana dihormati dan dilindungi. Masyarakat menuntut langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya insiden kekerasan di masa depan.
Upaya Konfirmasi dan Langkah Selanjutnya
Saat berita ini disiarkan, tim media kami masih berupaya untuk mendapatkan komentar dari Kalapas Royhan AI Paisal dan pihak-pihak terkait lainnya. Perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan segera setelah informasi tersedia.
Penting untuk dicatat bahwa semua individu yang dituduh melakukan pelanggaran berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk menentukan fakta lengkap dari kejadian ini.(Sumber :Atup)
Tags
Berita