Bangka Barat - Aktivitas pengelolaan pasir timah ilegal di Parit Empat, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, kembali menjadi sorotan tajam. Meja goyang yang diduga milik seorang pengusaha timah bernama Amuk, dilaporkan masih bebas beroperasi tanpa mengantongi izin resmi yang jelas. Ironisnya, praktik ini terjadi di tengah gencarnya Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dalam menertibkan penambangan dan peredaran timah ilegal di Bangka Belitung.
Berdasarkan investigasi tim media, aktivitas di gudang milik Amuk berjalan secara terang-terangan dan telah berlangsung cukup lama. Sumber informasi dari kalangan penambang menyebutkan bahwa Amuk dikenal sebagai salah satu kolektor timah berpengaruh di wilayah Bangka Barat.
"Aktivitasnya sudah lama, semua orang juga tahu. Tapi kenapa masih bisa beroperasi bebas, itu yang jadi pertanyaan," ungkap seorang penambang yang enggan disebutkan namanya.
Praktik penampungan dan pengelolaan timah ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta peraturan turunannya. Pasal 161 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, membeli, menjual, mengolah, atau memanfaatkan mineral atau batubara yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Ini jelas-jelas pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum, khususnya Satgassus, harus bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum," tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Keberadaan meja goyang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan royalti, tetapi juga merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Aktivitas penambangan ilegal seringkali dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat sekitar.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan membongkar jaringan penampung timah ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.
"Jangan sampai Bangka Belitung ini menjadi surga bagi para penambang ilegal. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," pungkas seorang warga dengan nada geram.(Tim)
Tags
Berita