Sebuah insiden pengancaman brutal yang melibatkan senjata tajam jenis pedang samurai menggemparkan warga Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam waktu singkat, Polsek Jebus di bawah naungan Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang sempat meresahkan masyarakat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan dan ketegasan Polres Bangka Barat dalam menindak segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan warga.
.
“Begitu laporan diterima, personel Polsek Jebus langsung bergerak cepat. Penanganan ini menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan nyawa warga. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat,” tegas Iptu Yos.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berinisial DK (39 ) warga kelahiran Tanjung Raja, umur 39 tahun Alamat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat.
melakukan pengancaman karena tidak terima saat ditagih utang oleh korban, yang merupakan kakak ipar dari pihak yang merasa berpiutang.
Pelaku merasa tidak memiliki kewajiban membayar, hingga akhirnya tersulut emosi dan mendatangi rumah korban sambil membawa pedang samurai.
“Pelaku datang dengan penuh amarah, mengetuk pintu rumah korban secara kasar, lalu mengacungkan pedang ke arah leher korban" ujar Iptu Yos.
Tags
Berita