Ratusan Ponton TI Ilegal di DAS Jada Bahrin Ditertibkan, APH Diminta Usut Tuntas Keterlibatan Kolektor dan Pengurus



Merawang, Bangka – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tidpiter) Polres Bangka dan Polsek Merawang menertibkan ratusan ponton penambangan timah ilegal di DAS Jada Bahrin, Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Rabu (24/09/2025).
 
Penertiban ini dilakukan setelah viral di media sosial "buku aturan" yang mengatasnamakan Kamal, yang menjamin keamanan penambang dari jeratan hukum. Dalam buku tersebut, terungkap lima poin kesepakatan antara penambang, termasuk setoran Rp 5 juta per ponton dari luar desa dan jaminan bantuan hukum dari Kamal jika tidak melanggar aturan yang disepakati.
 
Keberadaan "buku aturan" ini menimbulkan kecurigaan bahwa Kamal, yang diduga seorang kolektor timah, seolah menantang aparat penegak hukum (APH). Warga sekitar mendesak agar APH tidak hanya menertibkan ponton, tetapi juga mengusut tuntas peran Kamal dan pihak-pihak lain yang terlibat.
 
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kamal belum dapat dikonfirmasi terkait keterlibatannya.
 
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menyatakan telah memerintahkan Kapolsek Merawang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, saat ditanya mengenai pemanggilan nama-nama yang disebut terlibat seperti Candra, Buyung, Kamal, Milui, dan Ringgul, Kapolres memilih bungkam.
 
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dan oknum wartawan bernama Candra yang membekingi penambangan ilegal tersebut.
 
Kasus ini menjadi ujian bagi APH dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan, serta membongkar jaringan penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
 
(Sumber/Pjsbabel)
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online