Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal Kembali Marak di Pringsewu, Masyarakat Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum


Pringsewu, Lampung – Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kembali dibuat resah dengan maraknya aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di wilayah mereka. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah galian tanah yang berlokasi di Desa Sari Bumi, Kecamatan Pringsewu, yang diketahui milik seorang pengusaha bernama Herman.
 

Meskipun aktivitas galian tanah ini diduga tidak memiliki izin resmi yang sah dari pemerintah daerah, namun kenyataannya di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tetap berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Bahkan, ironisnya, lokasi galian ini sebelumnya pernah ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dipasang garis polisi sebagai tanda larangan beroperasi.
 
Namun, fakta berbicara lain. Pantauan dari tim investigasi kami di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas galian tanah di lokasi tersebut kembali beroperasi seperti biasa, seolah-olah tidak ada tindakan hukum yang pernah dilakukan sebelumnya. Alat-alat berat seperti ekskavator dan truk pengangkut tanah terlihat hilir mudik melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah dari lokasi tersebut.
 
Tentu saja, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal seperti ini bisa terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang? Apakah ada oknum-oknum tertentu yang melindungi atau membiarkan aktivitas ini terus berjalan demi kepentingan pribadi?
 
Aktivitas galian tanah ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam undang-undang tersebut, diatur dengan jelas bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian tanah, harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
 
Masyarakat Pringsewu mendesak Bapak Bupati dan Bapak Kapolres Pringsewu untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian tanah ilegal ini. Jangan biarkan aktivitas ilegal ini terus merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Tegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
 
Kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan, untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Pringsewu. Jangan hanya diam dan membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi akibat aktivitas ilegal ini.
 
Masyarakat Pringsewu berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dengan serius dan transparan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Pringsewu semakin menurun akibat ketidaktegasan aparat dalam menindak pelanggaran hukum.

Tim Investigasi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online