Belitung – Proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung masih menuai keluhan dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku harus menunggu berbulan-bulan tanpa ada kejelasan terkait dokumen pertanahan yang mereka urus. Senin (29/9/2025).
Salah satunya dialami oleh Novri, warga Tanjungpandan. Ia menyebut sudah mengurus sertifikat dan tapal batas tanah sejak 4 Agustus 2025 lalu, namun hingga kini belum selesai.
“Sudah dua bulan belum ada kepastian. Saya sudah beberapa kali datang ke kantor BPN, tapi jawabannya selalu masih dalam proses,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Lambannya proses ini diduga dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari kelengkapan dokumen, adanya sengketa lahan, hingga keterbatasan tenaga ukur lapangan. Selain itu, prosedur administrasi yang cukup panjang, mulai dari pemeriksaan berkas, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat, turut memperpanjang waktu penyelesaian.
Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Belitung, Bayu Pratama, yang didampingi Kasi Penetapan Firkah, menjelaskan bahwa keterlambatan layanan penataan batas bukan semata karena pengukuran, melainkan karena masih ada proses lanjutan di seksi lain.
“Prosesnya memang panjang. Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap permohonan masyarakat sesuai tahapan,” kata Bayu.
Sementara itu, Firkah menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya memaksimalkan pelayanan dengan memanfaatkan waktu kerja seefisien mungkin serta menyediakan informasi melalui media daring agar masyarakat lebih mudah mengakses perkembangan pengurusan.
“Kami mohon maaf apabila masih ada kekurangan dalam penyampaian informasi. Ke depan, kami akan terus memperbaiki layanan agar masyarakat merasa lebih puas,” jelasnya.
Masyarakat berharap BPN Belitung dapat meningkatkan komunikasi serta mempercepat proses administrasi agar pengurusan sertifikat tanah bisa berjalan lebih efisien dan tidak memakan waktu terlalu lama. (Sumber KBO Babel)
Tags
Berita