TNI AD mengubah sejumlah persyaratan rekrutmen calon prajurit tamtama dan bintara, termasuk menurunkan syarat tinggi badan minimal dari 163 cm menjadi 158 cm.


Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan matang.

"Perubahan persyaratan rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AD memang dilakukan dengan sejumlah pertimbangan yang matang," kata Wahyu Yudhayana (25/9/2025).

Tidak hanya tinggi badan, TNI AD juga melakukan perubahan pada batas usia maksimal pendaftar, yang semula 22 tahun, kini menjadi 24 tahun.

Wahyu menjelaskan bahwa perubahan syarat tinggi badan dan usia bertujuan membuka kesempatan lebih luas bagi putra-putri Indonesia yang berminat menjadi prajurit TNI AD. 

"Banyak calon yang sebenarnya memenuhi seluruh kualifikasi, tetapi tidak bisa mendaftar hanya karena selisih beberapa sentimeter. Dengan penyesuaian ini, kita berharap bisa menjaring lebih banyak calon prajurit yang berkualitas, berpotensi, dan punya motivasi kuat untuk mengabdi," ucapnya.

Kebijakan terkait batas usia maksimal pendaftar disesuaikan dengan regulasi terbaru mengenai usia pensiun bintara dan tamtama yang kini menjadi 55 tahun dari sebelumnya 53 tahun. 

"Sehingga wajar jika batas usia masuk juga kita sesuaikan. Dengan begitu, pemuda yang usianya sudah di atas 22 tahun namun masih sangat layak secara fisik, mental, dan intelektual, tetap punya peluang untuk menjadi bagian dari TNI AD," katanya.

Penyesuaian usia ini bertujuan agar prajurit memiliki masa pengabdian yang lebih panjang.

"Prajurit-prajurit terbaik yang benar-benar lahir dari masyarakat, untuk kemudian mengabdi kepada bangsa dan negara," ujarnya.

Via Kompas

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online