Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggelar acara seremonial untuk memamerkan sebagian kecil dari total Rp13 triliun dana yang berhasil diselamatkan dan diserahkan kembali kepada negara. Dana ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO). Acara tersebut berlangsung di Lobi Utama Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin, 20 Oktober 2025.
Menurut pantauan Kompas.com di lokasi, tumpukan uang pecahan Rp100.000 terlihat memenuhi sebagian besar lobi. Tumpukan uang tersebut ditata hingga mencapai ketinggian sekitar dua meter. Sebuah tulisan besar terpampang di salah satu bagian tumpukan uang, menunjukkan nominal Rp13.255.244.538.149 atau Rp13 triliun lebih.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan bahwa jumlah uang yang dipamerkan hanya sebagian kecil dari total yang disita. "Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun," ujarnya.
Kehadiran Presiden Prabowo Subianto
Acara penyerahan dana hasil korupsi ini semakin istimewa dengan kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan pakaian safari berwarna cokelat muda. Kedatangan beliau disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin beserta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Kehadiran Presiden Prabowo merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi dan komitmen untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Selain Presiden Prabowo, beberapa pejabat tinggi negara lainnya juga hadir, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kasus Korupsi CPO: Kerugian Negara Mencapai Rp17 Triliun
Kasus korupsi ekspor CPO ini telah merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp17 triliun. Namun, hingga saat ini, baru sekitar Rp13 triliun yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke negara. Sisanya masih dalam proses pengembalian karena pihak-pihak yang terlibat meminta penundaan.
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset dan uang dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- PT Wilmar Group
- PT Musim Mas
- PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group)
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menghukum PT Wilmar Group untuk membayar uang pengganti senilai Rp11.880.351.801.176,11 (Rp11,8 triliun). Sementara itu, PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp4.890.938.943.794,08 (Rp4,89 triliun).
Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp1.188.461.774.662,2 (Rp1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. PT Nagamas Palmoil Lestari juga telah menyerahkan uang senilai Rp186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah dirampas oleh para koruptor. Upaya ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik korupsi yang terjadi di sekitarnya. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan korupsi dapat diberantas secara tuntas, dan uang negara dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Tags
Berita