370 Hektare Sawit “Liar” di Luar HGU Sawindo Kencana Terungkap di DPRD: Ketua DPRD Babel, Ini Sangat Menyalahi


Pangkalpinang, Bangka Belitung  –Skandal dugaan pengelolaan 370 hektare kebun sawit di luar izin HGU dan di luar izin usaha perkebunan (IUP) oleh PT Sawindo Kencana mencuat keras dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Babel, Senin (3/11/2025). Ketua DPRD Babel menyebut pola ini “super wrong” dan menuntut perusahaan menunjukkan iktikad baik.

Menurut penjelasan Ketua DPRD Babel, pada tahun 2018 terjadi Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa di Kecamatan Tempilang dengan PT Sawindo Kencana, dengan komposisi “saham” 65% untuk perusahaan, 35% untuk Pemerintah Desa. Bahkan disebutkan tahun 2030 akan diserahkan pengelolaan kepada Desa.



Namun faktanya?
“Sudah hampir 6 tahun, prosesnya tidak pernah ada. Tidak punya itikad baik,” tegas Ketua DPRD Babel.

Ketua DPRD Babel menyampaikan bahwa aliran uang MoU itu sudah masuk ranah penyidikan oleh pihak Korpres (Polres) Bangka Barat. Namun ia menolak menyebut detail jumlah pembagian dana, dan menyarankan agar wartawan bertanya langsung kepada Kepala Desa terkait.

Yang jelas, dalam pembagian dana MoU, Ketua DPRD Babel mempertanyakan:
“Jangan sampai masyarakat dan pemerintah desa saja yang disalahkan! 60% untuk perusahaan itu bagaimana? Ini super wrong!”

Selain 370 hektare sawit “liar”, Ketua DPRD Babel juga mengungkap aspirasi masyarakat Desa Tempilang yang ingin mengelola 25 hektare IUP Timah yang berada di luar HGU perusahaan, tapi “masuk kawasan perusahaan”.

Ketua DPRD Babel menyampaikan akan membawakan hal ini dalam pertemuan pukul 14.00 WIB di Kantor Gubernur.
“Jangan masyarakat Tempilang selalu jadi korban pembatasan akses lahan. Pemilik sumber daya itu adalah rakyat!”

Menurut Pasal 12 ayat (2) UU Perkebunan Nomor 39/2014:
“Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan.”

Menurut PP 24/2021 tentang Tata Cara HGU dan HPL, land clearing dan kegiatan budidaya di luar HGU adalah pelanggaran hukum.

Jadi secara aturan, menanam sawit di luar HGU + tanpa IUP = pelanggaran.

Ketua DPRD Babel menutup tegas:
“Menanam sawit di luar IUP itu salah. Titik.”

Berapa lama lagi masyarakat Tempilang harus menunggu 370 hektare itu “diserahkan” sementara perusahaan panen setiap hari?

Ini bukan konflik elit.
Ini konflik perut rakyat Tempilang.
Hari ini DPRD Babel sudah buka fakta keras.
Giliran masyarakat, berhak tahu, berhak menuntut.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online