Desa Menjelang Digegerkan Aktivitas Tambang Ilegal: Publik Pertanyakan Transparansi Perizinan



Mentok, Bangka Barat – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Menjelang, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, kembali memicu perhatian publik. Kegiatan penambangan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kejelasan perizinan dan pihak yang bertanggung jawab.
 
Pada Sabtu (15/11/2025), tim media menemukan dua ekskavator beroperasi menggali tanah yang diduga mengandung pasir timah. Di lokasi, tidak ditemukan papan informasi operasional, plang perusahaan, maupun petugas lapangan yang menunjukkan legalitas tambang.
 
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengklaim bahwa aktivitas tersebut merupakan tambang resmi PT Timah Tbk. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tidak adanya identitas legal, minimnya pengawasan, serta tidak adanya satuan pengamanan (security) memperkuat dugaan bahwa kegiatan itu belum mengantongi izin operasional resmi.
 
Dugaan keterlibatan CV AMR semakin menguat setelah Minto, yang disebut-sebut mengetahui aktivitas tambang, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Awalnya, Minto tidak merespons upaya konfirmasi awak media. Namun setelah pemberitaan mengenai aktivitas tersebut dipublikasikan, Minto kemudian memberikan balasan dengan mengarahkan untuk menghubungi pemilik CV AMR, Komar.
 
"Masalah ini langsung saja komunikasi sama yang punya CV-nya, atas nama PK Komar," tulis Minto sambil mengirimkan kontak pribadi Komar.
 
Hingga berita ini diturunkan, Komar masih dalam upaya konfirmasi.
 
Sorotan publik juga mengarah kepada pemilik alat berat yang diduga menyewakan dua ekskavator ke lokasi tersebut meski legalitas lahan masih belum jelas. Sumber terpercaya dari Satgas PT Timah Tbk menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan yang berada di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk wajib memenuhi persyaratan dasar sebelum beroperasi.
 
"Jika aktivitas penambangan darat apalagi berada di dalam IUP PT Timah Tbk, maka CV AMR tersebut harus memasang plang kegiatan di lokasi dan ada pengawasan dari PT Timah Tbk. Walaupun aktivitas baru mulai, dua persyaratan itu wajib dipenuhi," ujar sumber tersebut.
 
Tim media masih berupaya menghubungi PT Timah Tbk untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berada di bawah koordinasi resmi perusahaan. Hingga laporan ini disusun, belum ada jawaban resmi dari pihak PT Timah Tbk.
 
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pertambangan di Bangka Belitung, terutama terkait transparansi perizinan dan lemahnya pengawasan. Aktivitas tambang tanpa kejelasan izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, serta membuka ruang bagi praktik-praktik yang melanggar hukum.
 
Publik kini menanti penjelasan dari pihak CV AMR dan PT Timah Tbk untuk memastikan apakah kegiatan di Menjelang berjalan sesuai aturan, atau justru merupakan aktivitas ilegal yang semestinya dihentikan.
 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online