Penyelidikan Pemilik Ponton Ilegal di Pangkalpinang Terus Berlanjut


Pangkalpinang, 15 November 2025 – Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran, S. STP. M.Tr.IP., berhasil melaksanakan operasi penertiban tambang ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang pada Jumat malam. Operasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
 
Operasi ini melibatkan sinergi antara Satpol PP Kota Pangkalpinang, Polres Kota Pangkalpinang, Kodim 0413 Bangka, Intelijen Kejari Pangkalpinang, Denpom II/5 Bangka, Denpom AL, Pos TNI AL Pk.Balam, dan Basarnas. Lokasi yang menjadi sasaran adalah area tambang ilegal yang beroperasi di belakang TPU Ampui, Kecamatan Pangkal Balam.
 
"Penertiban ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan," tegas Efran. "Kami akan terus melakukan monitoring dan penindakan di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang yang terindikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal."
 
Efran juga menyoroti tantangan yang dihadapi timnya dalam mencapai lokasi penertiban. "Medannya sangat berat, berlumpur, dan gelap gulita. Kami hanya mengandalkan penerangan seadanya. Namun, semangat kami untuk menegakkan hukum tetap membara."
 
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, termasuk 1 mesin dompeng, 26 karpet, 1 spiral, dan 1 drum. Seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satpol PP Kota Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, tim juga melakukan perobohan terhadap 1 ponton yang berada di lokasi.
 
Penyelidikan Pemilik Ponton Ilegal
 
Efran menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengetahui pemilik dari enam unit ponton ilegal yang ditemukan di lokasi. "Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini," ujarnya.
 
Penertiban ini didasarkan pada Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta SK Walikota Pangkal Pinang No. 422/KEP/SATPOL PP/XI/2025 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Pemberantasan Tambang Ilegal.
 
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka. Diharapkan, penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal serta menjaga kondusifitas, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat di Kota Pangkalpinang.
 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online