Jaringan Judi Terselubung di Game Zone Tanjung Pandan Terungkap, Inisial SN, AF, dan KN Disebut Terlibat


Tanjung Pandan, Belitung – Dugaan praktik perjudian berkedok permainan elektronik di dua lokasi hiburan ternama di Tanjung Pandan, yaitu Tiger Game Zone dan HEPI Zone, semakin menguat. Investigasi terbaru mengungkap adanya indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas, dengan inisial SN disebut sebagai pengelola utama, serta dukungan dari pihak-pihak berinisial AF dan KN.
 
Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi, modus operandi yang digunakan adalah penukaran poin atau tiket permainan dengan hadiah bernilai uang tunai. Praktik ini secara jelas melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
 
"Kami menemukan bukti-bukti yang mengarah pada praktik penukaran tiket dengan uang tunai di kedua lokasi tersebut. Bahkan, ada indikasi bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan terorganisir dengan baik," ungkap seorang anggota tim investigasi yang enggan disebutkan namanya.
 
Keberadaan aktivitas perjudian terselubung ini jelas bertentangan dengan izin operasional usaha permainan elektronik yang seharusnya menjadi landasan legalitas kedua tempat tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.
 
Desakan Tindakan Tegas dari Polres Belitung dan Instansi Terkait
 
Menyikapi temuan ini, masyarakat mendesak Polres Belitung dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Beberapa poin penting yang menjadi tuntutan masyarakat adalah:
 
1. Pemeriksaan Menyeluruh: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas dan sistem operasional di Tiger Game Zone dan HEPI Zone untuk mengungkap praktik perjudian yang tersembunyi.
2. Penelusuran Keterlibatan Pihak-Pihak Terkait: Menelusuri peran dan keterlibatan pihak-pihak berinisial SN, AF, dan KN dalam kegiatan ilegal yang berlangsung di kedua tempat tersebut.
3. Penindakan Tegas: Menindak tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum atau praktik perjudian terselubung, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Kami berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera bertindak. Jangan sampai praktik perjudian ini merusak generasi muda dan mencoreng citra Kabupaten Belitung sebagai daerah yang religius dan berbudaya," ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
 
Langkah hukum yang cepat dan tegas sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, mencegah penyalahgunaan izin usaha, serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Belitung. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberantas segala bentuk perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online