Pangkalpinang, - PT Thorcon Power Indonesia menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/11/2025).
RDP dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Babel pada pukul 09.00-12.00, dan dihadiri oleh Pimpinan DPRD Babel, Anggota Komisi III DPRD Babel, perwakilan seluruh fraksi, dan perwakilan dari PT Thorcon Power Indonesia serta Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
RDP diselenggarakan untuk membahas rencana pembangunan PLTN Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah.
Direktur Operasi PT TPI, Dhita Karunia Ashari, menyampaikan bahwa Thorcon merupakan anak perusahaan Thorcon International, yang mengusulkan PLTN berteknologi MSR untuk dibangun di Indonesia kepada pemerintah.
“Thorcon Power Indonesia merupakan perusahaan nasional, anak usaha dari Thorcon International, pemegang paten teknologi Molten Salt Reactor (MSR), yang termasuk kategori Small Modular Reactor (SMR) generasi lanjut. Teknologi ini dikembangkan dari penelitian yang telah dimulai di Amerika Serikat sejak 1960-an,” jelasnya.
Dhita juga menegaskan bahwa usulan pembangunan PLTN tersebut saat ini masih berada pada tahap kajian dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saat ini, Thorcon telah memperoleh persetujuan untuk melakukan evaluasi tapak, dalam waktu 1-2 tahun kedepan. Jadi, Thorcon tidak langsung melakukan pembangunan. Terdapat banyak tahapan, dan semua tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik nasional maupun internasional,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Thorcon telah aktif mengeksplorasi potensi pembangunan PLTN di Indonesia sejak 2018, dan pada 2021 menjadi PT untuk melaksanakan proses perizinan resmi. Pada 30 Juli lalu, BAPETEN memberikan persetujuan atas dokumen Program Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) dari Thorcon, sehingga perusahaan tersebut diperbolehkan untuk melaksanakan Evaluasi Tapak di Pulau Kelasa, Bangka Tengah.
Junior Manager Operasional, Andri Yanto, menjelaskan bahwa usulan PLTN Thorcon 500 telah sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
“Setahun terakhir, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait kepastian hukum rencana pembangunan PLTN, yakni RPJPN, RUKN, RUPTL, dan yang terbaru adalah PP KEN. Target pemerintah adalah untuk memiliki PLTN pertama di Sumatera-Bangka pada 2032, dan di Kalimantan Barat pada 2033. Thorcon menyesuaikan rencana usahanya dengan target tersebut,” jelasnya.
Menurut Widia Nugraha, Site Engineering Junior Manager dalam paparanya, pemilihan Pulau Kelasa sebagai lokasi pembangunan PLTN didasarkan atas kajian yang matang.
“Kelasa dipilih karena letaknya yang jauh dari pemukiman dan pulau utama, sehingga meminimalkan resiko yang dapat ditimbulkan. Selain itu, Kelasa juga aman dari bencana tektovulkanik maupun tsunami, sehingga memungkinkan untuk dibangun PLTN. Dalam kajian feasibility study yang dilaksanakan bersama PLN Enjiniring, kami menyimpulkan, bahwa profile teknologi Thorcon 500 cocok untuk dibangun di Pulau Kelasa”, urainya.
Selain pembangunan PLTN, Thorcon juga berencana untuk membangun fuel salt center yang dapat mendukung rantai pasokan bahan bakar di masa mendatang. Dalam paparannya, Elvira Fidelia Tanjung, Engineering and Fuel Development Junior Manager, menyebutkan bahwa pembangunan fuel salt center dapat mengawali terbukanya industri bahan bakar nuklir di tanah air.
“Selain PLTN, Thorcon juga merencanakan untuk membangun fuel salt center di Bangka Belitung, sebagai pendukung infrastruktur PLTN. Fuel salt dikembangkan bersama mitra nasional dan internasional untuk mendukung pertumbuhan ekosistem industri nasional,” ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat, Pimpinan DPRD menyampaikan keterbukannya secara umum terhadap rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung. Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menggarisbawahi pentingnya hak publik untuk diperhatikan.
“Kami memahami bahwa saat ini telah ramai pemberitaan akan adanya aktivitas terkait rencana pembangunan PLTN di Beriga. Hak publik tidak bisa diabaikan. DPRD sebagai penampung aspirasi, kita filter, mana yang terbaik untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Bangka Belitung fraksi PDI Perjuangan, Me Hoa, menyampaikan perlunya studi dilakukan secara transparan.
“Dalam forum DPRD, kita boleh berbeda dalam aspirasi, tapi kita harus objektif. Untuk Thorcon, jangan bergerak sebelum ada kejelasan regulasi. Studi perlu dilakukan secara transparan”, jelasnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menegaskan perlu pendalaman lebih lanjut terkait dengan rencana pembangunan PLTN di Pulau Kelasa.
“Banyak hal terkait PLTN di Kelasa ini yang perlu diperjelas. Pemerintah perlu berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait rencana ini. Kita perlu memperhatikan pendapat masyarakat juga,” tegasnya.
Perwakilan Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung, yang turut hadir, turut memberikan catatan. Salah satu perwakilan, Ahmad Subhan Hafizh, menyebutkan bahwa Thorcon perlu serius dalam mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial dalam rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung. Ia juga menegaskan bahwa nuklir adalah energi baru, bukan terbarukan, dan bahwa reaktor Thorcon menggunakan uranium, bukan thorium.
Menanggapi tanggapan yang beragam dari DPRD, masyarakat, dan WALHI, Dhita Karunia Ashari menegaskan bahwa Thorcon sangat terbuka terhadap segala masukan, dan memastikan untuk tetap dalam komitmen melaksanakan pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memperhatikan aspirasi, penerimaan, serta keterlibatan publik.
“Kami mencatat banyak masukan dari RDP kali ini. Terkait dengan pertanyaan pergantian istilah PLTT ke PLTN, bahwa sejak awal kami menggunakan bahan bakar campuran uranium dan thorium. Terkait riset penerimaan masyarakat, pihak yang melaksanakan adalah universitas secara independen, dan data yang diperoleh menjadi pertimbangan bagi kami dalam melanjutkan usaha. Thorcon berterima kasih atas masukan yang telah diberikan, menjamin prosesnya sesuai peraturan yang berlaku dan melanjutkan proses sosialisasi dan edukasi,” tutupnya.
Agenda RDP tersebut dihadiri lebih dari 50 peserta, dari unsur stakeholder pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, DPRD Bangka Belitung, serta perwakilan pemuda dan masyarakat. Sebagai tindak lanjut, DPRD merencanakan membentuk tim kajian dalam format panitia kerja independen untuk mendalami perihal rencana PLTN di Bangka Belitung. (Red)
Tags
Berita





