Kawasan Hutan Lindung Dirambah, disulap Jadi Kebun Sawit Untuk Memperkaya diri sendiri, Publik Menyoroti Tindakan Apa Dari Pemerintah,,?



Provinsi Bangka belitung, Kab Bangka induk Kamis 20-11-2025 Perkebunan kelapa sawit dengan luas belasan hektare, diduga berada di kawasan Hutan Lindung (HL) yang masuk dalam wilayah Desa penagan Desa, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka hasil perambahan hutan milik negara, dan selama beroperasi dari  tahun ketahun tanpa memiliki surat izin (HGU) Hak Guna Usaha.

Informasi ini diterima keterangan masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan. Dari keterangan tersebut Publik menyoroti dan mempertanya bagaimana bisa belasan hektare tersebut dikelola dan di jadikan perkebunan kelapa sawit oleh yang bernama (Apit) tanpa mengantongi dokumen resmi, legalitas yang jelas.

Berdasarkan informasi diduga perkebunan kelapa sawit milik (apit) dengan luas belasan hektare tersebut hasil dari perambahan kawasan hutan lindung(HL) lahan milik negara.

Berdasarkan penelusuran tim media beberapa waktu yang lalu, keterangan yang diterima hingga saat ini perkebunan tersebut belum ada mengantongi surat izin resmi berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar hukum pengolahan lahan untuk perkebunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dari informasi yang telah terpublikasi terkait penyalahgunaan kawasan hutan milik negara tersebut, diharapkan publik ada upaya penindakan dan sangsi hukum yang diambil oleh pemerintah ini.

Selama beroperasi perkebunan kelapa sawit tentu menghasilkan panen yang berlimpah, hal ini menjadi pertanyaan publik,? Apakah pihak dinas Kehutanan, KPHP Sigambir kota Waringin, polisi hutan(Polhut) dan Pemdes Penagan tidak mengetahui hal tersebut.

Dari pemberitaan ini diharapkan pemerintah daerah dan pihak pihak seperti Pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Si Gambir Kota Waringin, Pemdes Penagan, Hal ini satu tamparan keras atas kelalaian atau diduga ada unsur tutup mata,,? 

Polemik perambahan kawasan hutan lindung, hutan produksi lahan milik negara tersebut tanpa seizin dari pemerintah tentu pelanggaran hukum dan sangsi sangsi harus ditegakkan, hal ini diharapkan transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.


Respons Apit selaku pemilik lerkebunan sawit dan penguasaan lahan negara tersebut, saat dikonfirmasi oleh tim media belum ada tanggapan (Bungkam) terkait kawasan hutan lindung (HL) lahan milik negara yang telah dirambah dan disalah gunakan menjadi perkebunan sawit untuk memperkaya diri sendiri.


Dugaan Pelanggaran dan Desakan Publik

Publik mendesak Pemerintah daerah, Kapolda Bangka belitung, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), serta Kejaksaan Tinggi Bangka belitung dan Pihak terkait untuk segera bersikap dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dari perambahan, penyalahgunaan dan penguasaan lahan negara untuk pribadi.


Selain tidak memiliki HGU, keberadaan perkebunan di kawasan hutan produksi tanpa izin juga menimbulkan dugaan perambahan hutan, pengelolaan ilegal, serta potensi praktik korupsi dalam tata kelola perizinan lahan.


Jika terbukti, pengelolaan tanpa HGU dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini ditayangkan Gubernur, DPRD Provinsi Bangka belitung, Kapolda Bangka belitung, Ditjen Gakkum LHK, dan Kejaksaan Tinggi dan pihak terkait masih  diupayakan untuk dikonfirmasi guna memenuhi azas keberimbangan dalam pemberitaan.@philips

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online