“Malam di Cideng Berakhir Borgol: Kejati Babel Ringkus Dedy Yulianto, Buronan Kasus Tunjangan Transportasi”


PANGKALPINANG—Malam itu, Jakarta masih ramai. Di antara deru kendaraan dan lampu jalan yang temaram di kawasan Cideng Raya, Jakarta Pusat, seorang pria berusia 50 tahun sedang duduk santai di sebuah *Kopi Kenangan*. Tak banyak yang tahu, pria itu adalah buronan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) — *Dedy Yulianto*, mantan Wakil Ketua III DPRD Babel yang telah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, ketenangan malam itu mendadak berakhir. Tepat pukul 23.30 WIB, tim gabungan Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, bersama Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat, bergerak cepat. 


Dedy Yulianto tak sempat melawan. Ia diamankan di tempat, dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lalu diterbangkan ke Pangkalpinang esok paginya, Kamis (13/11/2025).

Penangkapan ini menjadi penutup dari pengejaran panjang terhadap buronan kasus *korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017–2021*, yang merugikan negara hingga *Rp2,395 miliar*.


*Aksi Cepat Tim Tabur Kejati Babel*

Asisten Intelijen Kejati Babel, *Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H.*, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif lintas daerah yang melibatkan koordinasi beberapa satuan kejaksaan.

> “Kami melakukan pemantauan selama beberapa waktu. Saat posisi tersangka terkonfirmasi di Jakarta, tim langsung bergerak. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan,” ujar Aco saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis (13/11/2025).

Menurut Aco, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Babel berkomitmen menuntaskan setiap kasus tindak pidana korupsi hingga tuntas, tanpa pandang jabatan maupun status sosial.

> “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan korupsi. Kami akan terus memburu siapa pun yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” tegasnya.

*Jejak Kasus: Uang Negara Mengalir ke Kantong Pribadi*

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pembayaran *tunjangan transportasi bagi unsur pimpinan DPRD Babel* yang diduga tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam laporan Nomor: PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022, ditemukan adanya penyimpangan dengan total kerugian mencapai *Rp2,395,286,220*.

Kejati Babel pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-716/L.9/07/2022 pada 13 Juli 2022. Dari hasil penyidikan, ditetapkan empat orang tersangka, yaitu:

1. **Syaifuddin**, Sekretaris DPRD Babel, telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
2. **Hendra Apollo**, mantan Wakil Ketua I DPRD Babel, dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
3. **Amri Cahyadi**, mantan Wakil Ketua II DPRD Babel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
4. **Dedy Yulianto**, Wakil Ketua III DPRD Babel, yang memilih menghilang dan menghindari proses hukum.

Sementara tiga tersangka lainnya telah melalui proses hukum hingga inkrah, Dedy justru absen dari seluruh pemanggilan penyidik. Padahal, sejak 21 Agustus 2023 berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), dan bahkan diperbarui dengan P-21A pada 29 September 2025.


*Tiga Kali Dipanggil, Tak Pernah Hadir*

Penyidik Kejati Babel telah mengirimkan tiga kali surat panggilan terhadap Dedy pada Oktober 2025, namun semuanya tak diindahkan.

1. SP Nomor: 794/L.9.5/Fd.2/10/2025 (3 Oktober 2025)
2. SP Nomor: 805/L.9.5/Fd.2/10/2025 (9 Oktober 2025)
3. SP Nomor: 806/L.9.5/Fd.2/10/2025 (17 Oktober 2025)

Setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil, Kejati Babel menerbitkan *surat DPO Nomor: B-3379/L.9/Fd.2/10/2025* dan *Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1098/L.9/Fd.2/10/2025* pada 22 Oktober 2025.
Langkah itu menjadi titik balik operasi pengejaran terhadap Dedy yang kemudian berakhir di Jakarta.


*Kembali ke Babel: Akhir Pelarian Seorang Politisi*

Kamis pagi, 13 November 2025, pesawat dari Jakarta yang membawa Dedy Yulianto mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang. 

Pengawalan ketat dari tim Kejati Babel tampak mengiringi langkah mantan politisi itu. Dari bandara, Dedy langsung dibawa menuju Gedung Kejati Babel untuk proses serah terima tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang.

Sumber internal kejaksaan menyebutkan, tersangka tampak tenang saat tiba di Pangkalpinang, meski enggan memberi komentar kepada wartawan. Proses hukum terhadap Dedy kini akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

*Simbol Ketegasan Penegakan Hukum di Babel*

Kasus ini menjadi simbol ketegasan aparat penegak hukum di Bangka Belitung dalam menegakkan prinsip keadilan, terutama terhadap tindak pidana korupsi di lembaga legislatif.
Penangkapan Dedy Yulianto bukan hanya penegasan supremasi hukum, tetapi juga peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.

“Ini pesan jelas. Tidak peduli siapa dia, mantan pejabat sekalipun, kalau terbukti merugikan keuangan negara, maka harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Aco Rahmadi Jaya.

Menurutnya, langkah cepat Kejati Babel dalam menyelesaikan kasus ini menunjukkan konsistensi lembaga kejaksaan dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tetap transparan dan akuntabel.


*Reaksi Publik: Apresiasi dan Harapan*

Penangkapan Dedy Yulianto mendapat perhatian luas masyarakat Bangka Belitung. Di media sosial, banyak warganet yang mengapresiasi langkah cepat Kejati Babel.


“Ini baru penegakan hukum yang nyata. Jangan berhenti di sini, proses sampai tuntas!” tulis seorang pengguna akun Facebook asal Sungailiat.

Bagi publik Babel, kasus ini menjadi cermin bagaimana korupsi yang dilakukan di ruang kekuasaan bisa mencederai kepercayaan rakyat. Tunjangan yang seharusnya menjadi hak sah anggota DPRD, justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.

*Epilog: Pelajaran dari Kasus Dedy Yulianto*

Penangkapan Dedy Yulianto menutup satu babak panjang dari rentetan penyimpangan keuangan negara di tubuh DPRD Babel. 

Namun lebih dari itu, peristiwa ini menyimpan pesan kuat: hukum masih bekerja, dan keadilan tidak pernah benar-benar tidur.

Bagi Kejati Babel, keberhasilan operasi Tabur ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Bangka Belitung tidak hanya sebatas jargon.

Dan bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukanlah tameng dari pertanggungjawaban hukum, melainkan amanah yang harus dijaga — agar uang rakyat tak lagi mengalir ke saku pribadi. (M.Taufik/KBO Babel)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online