Polres Bangka Barat melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melanjutkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ke jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara damai tidak mencapai kesepakatan.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 12.15 WIB, melibatkan mobil truk tangki warna biru putih dengan mobil Toyota Vios warna abu-abu. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan serta kerusakan pada kedua kendaraan.
Pasca kejadian, para pihak yang terlibat telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi mediasi guna mencari solusi damai. Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak, salah satu pengemudi, Agus Pryadi Wiraputra, pada Jumat, 12 Desember 2025, mendatangi Mako Sat Lantas Polres Bangka Barat guna melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut secara resmi.
Atas laporan tersebut, Sat Lantas Polres Bangka Barat menerbitkan Laporan Polisi dan melanjutkan penanganan perkara sesuai Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa setiap perkara kecelakaan lalu lintas yang tidak mencapai kesepakatan damai akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya Penyelesaian Damai Tidak Tercapai, Polres Bangka Barat Proses Laka Lantas Secara Hukum
Polres Bangka Barat melalui Satuan Lalu Lintas memastikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dilanjutkan ke jalur hukum.
Dalam perkara tersebut, para pihak yang terlibat telah terlebih dahulu menempuh upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan, termasuk melalui mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian. Namun karena tidak tercapai kesepakatan perdamaian, maka demi memberikan kepastian hukum, Polres Bangka Barat menerbitkan laporan polisi dan melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tetap mengedepankan upaya humanis tanpa mengesampingkan penegakan hukum.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan demi mencegah terjadinya kecelakaan.
Tags
Berita






