PANGKALAN BARU – Aktivitas galian C tanah puru di Jalan Taib Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang menggunakan alat berat jenis ekskavator ini diduga belum mengantongi izin operasional resmi.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi galian dikelilingi pagar tinggi dan hanya dibuka saat aktivitas berlangsung. Setiap harinya, puluhan hingga ratusan truk keluar masuk untuk mengangkut tanah puru dari lokasi tersebut.
Informasi yang diterima awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/1/2026) menyebutkan bahwa aktivitas galian sempat berhenti beberapa hari untuk menghindari pemberitaan, namun kini kembali berjalan.
“Masih bekerja, Pak, walau sempat berhenti beberapa hari kemarin,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. Sumber tersebut juga menyertakan rekaman video yang memperlihatkan alat berat tengah beroperasi di lokasi.
Menurut keterangan sumber, kegiatan galian ini telah berlangsung cukup lama dan dikelola dengan sistem tertutup. Diduga, lahan tersebut merupakan milik seorang tokoh lokal, namun para pekerja di lapangan enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pemiliknya.
Aktivitas galian tanah puru ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di masa mendatang. Warga berharap agar aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada instansi terkait guna memastikan kelengkapan izin, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pengerukan tanah puru di wilayah tersebut.





