*TOBOALI* — Aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Ujung Pantai Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kian menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup nelayan pesisir. Kamis (8/1/2026), sejumlah nelayan kembali angkat suara, mengungkap dugaan penjarahan aset tangkap ikan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Pemda Bangka Selatan yang disinyalir dilakukan oleh CV BSJ, perusahaan tambang yang beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Wilayah yang dipersoalkan bukan zona tambang, melainkan kawasan tangkap ikan tradisional yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan hidup nelayan. Area tersebut mencakup perairan di sekitar hutan bakau Ujung Pantai Sukadamai, Karang Gendok, hingga Kelambuy. Namun kini, kawasan yang seharusnya dilindungi justru berubah menjadi ladang eksploitasi timah.
Ironisnya, hasil timah dari lokasi tersebut diduga dimonopoli oleh CV BSJ dan “dipoles” seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT Timah. Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan keterlibatan sejumlah pihak, demi memenuhi kebutuhan bahan baku timah.
Sejumlah nelayan mengungkap, aktivitas tambang tersebut berjalan mulus karena diduga dikoordinir oleh oknum yang mengatasnamakan LSM, berinisial Yopi. Skema lama kembali dimainkan: pemberian uang kompensasi kepada kelompok nelayan tertentu agar aktivitas tambang PIP Tower dapat berlangsung tanpa hambatan. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp5 juta per minggu.
“Ini cerita lama yang terus diulang. Dibilang kompensasi, tapi yang dapat hanya orang-orang itu saja,” ujar seorang nelayan dengan nada kecewa. Ia menegaskan, sebagian besar nelayan justru menjadi korban karena tidak lagi bisa melaut. Air keruh, dasar laut rusak, dan ikan menjauh dari wilayah pesisir.
Dugaan keterlibatan oknum nelayan pun mencuat ke permukaan. Dua nama, Pak Beben dan Pak Jhon, disebut-sebut sebagai pihak yang menikmati hasil aktivitas tambang tersebut. Keduanya dikabarkan siap dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan terkait kerusakan ekosistem laut dan hutan mangrove di Ujung Pantai Sukadamai.
Kerusakan lingkungan yang terjadi dinilai sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Aktivitas tambang di kawasan pesisir menyebabkan terumbu karang hancur, biota laut mati, dan hutan mangrove tergerus. Padahal, mangrove merupakan benteng alami pantai sekaligus tempat berkembang biaknya ikan dan udang.
“Kalau karang rusak dan bakau habis, ikan pergi. Kami mau cari ikan ke mana lagi? Anak cucu kami mau hidup dari apa?” keluh seorang nelayan tua yang telah puluhan tahun melaut di Sukadamai.
Situasi ini semakin kompleks karena muncul di tengah sorotan tajam aparat penegak hukum terhadap manajemen PT Timah wilayah Bangka Selatan. Kejari Bangka Selatan dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung saat ini tengah mengusut dugaan bobroknya sistem administrasi PT Timah Basel yang disinyalir merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sejumlah kolektor atau cukong timah di wilayah Toboali pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Belum selesai persoalan administrasi, PT Timah kembali disorot terkait dugaan penerimaan timah tanpa dilengkapi SPK, SILO, dan bahkan berasal dari luar IUP, baik darat maupun laut. Praktik ini diduga kuat terjadi akibat kekurangan bahan baku, sehingga berbagai cara ditempuh demi mengejar target produksi.
Nelayan menilai, kondisi ini menjadi pemicu maraknya penambangan ilegal di zona tangkap ikan. Mereka mempertanyakan peran pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Hingga kini, nelayan mengaku belum melihat langkah tegas dari Satgas terkait, Danpos AL Toboali, Polres Bangka Selatan, maupun Polda Bangka Belitung.
“Bupati Bangka Selatan sudah berjalan sekitar dua bulan. Tapi kondisi di lapangan seperti dibiarkan. Nelayan makin terjepit, tambang makin ganas,” ujar salah satu tokoh nelayan.
Pertanyaan besar pun mengemuka: siapa yang bertanggung jawab atas hancurnya ekosistem laut Ujung Pantai Sukadamai? Apakah pimpinan CV BSJ Aming, penanggung jawab operasional Erik, oknum LSM yang mengatur lapangan, atau oknum nelayan yang menerima kompensasi?
Nelayan mendesak Kejari Bangka Selatan tidak hanya memeriksa aktor lapangan, tetapi juga mengusut alur distribusi timah ilegal hingga ke hilir. Mereka menegaskan, laut bukan sekadar sumber mineral, melainkan sumber kehidupan yang jika rusak, akan meninggalkan krisis panjang bagi generasi mendatang.
Terkait dugaan penjarahan aset alat tangkap ikan, Jejaring Media *KBO Babel* masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada berbagai pihak, di antaranya Aming selaku pimpinan CV BSJ, manajemen CV BSJ sebagai mitra PT Timah, PAM PT Timah sektor Bangka Selatan, Polairud, Posal Basel, Sekda Bangka Selatan, LSM Gempal, serta pihak-pihak lain yang diduga terkait.*(KBO Babel)*
Tags
Berita




