Tempilang, Bangka Barat — Aktivitas tambang ilegal jenis selam (TI selam/ponton selam) kembali marak di perairan Laut Tempilang, tepatnya di Pantai Pasir Kuning, Kabupaten Bangka Barat. Lokasi penambangan tersebut berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Namun, para penambang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemegang IUP dan tetap beroperasi secara ilegal. Aktivitas ini terpantau pada Minggu (11/1/2026).
Fenomena tambang ilegal di kawasan ini bukan hal baru. Berdasarkan keterangan warga sekitar, kegiatan penambangan tanpa izin di Pantai Pasir Kuning telah berulang kali ditertibkan oleh aparat dan pihak terkait. Namun, penertiban tersebut dinilai hanya bersifat sementara. Setelah aparat meninggalkan lokasi, para penambang kembali beroperasi dalam waktu singkat, bahkan jumlahnya semakin bertambah.
“Sudah sering ditertibkan, tapi tetap saja balik lagi. Seakan-akan tidak takut hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menuturkan bahwa aktivitas TI selam sangat meresahkan masyarakat pesisir dan berdampak langsung terhadap penghidupan nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
Kerusakan lingkungan laut akibat aktivitas tambang ilegal ini semakin mengkhawatirkan. Air laut menjadi keruh, ekosistem terumbu karang rusak, dan hasil tangkapan nelayan menurun drastis. Selain menimbulkan kerugian ekologis dan sosial, negara juga dirugikan akibat hilangnya potensi penerimaan pajak serta royalti pertambangan dari kegiatan yang tidak berizin tersebut.
Secara hukum, aktivitas tambang ilegal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin. Selain itu, kegiatan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Minimnya tindakan tegas meskipun penertiban telah dilakukan berulang kali menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terdapat koordinasi dengan oknum tertentu yang membuat aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan.
Situasi ini menuntut perhatian serius dari Satgas Halilintar untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan penegakan hukum berjalan tegas di wilayah perairan Bangka Barat, khususnya di area IUP PT Timah Tbk. Penindakan yang konsisten dan menyeluruh diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal serta memulihkan kembali kondisi lingkungan laut yang rusak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan manajemen PT Timah Tbk terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Aktivitas TI selam ilegal di perairan Pantai Pasir Kuning ini diduga kuat telah menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, masyarakat, dan negara, sehingga perlu segera ditindak secara hukum dan tuntas.





