PANGKALAN BARU – Aktivitas galian C tanah puru di Jalan Taib Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang menggunakan alat berat jenis ekskavator ini diduga belum mengantongi izin operasional resmi.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi galian dikelilingi pagar tinggi dan hanya dibuka saat aktivitas berlangsung. Setiap harinya, puluhan hingga ratusan truk keluar masuk untuk mengangkut tanah puru dari lokasi tersebut.
Informasi terbaru yang diterima awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/1/2026) menyebutkan bahwa aktivitas galian sempat berhenti beberapa hari untuk menghindari pemberitaan, namun kini kembali berjalan.
Tak hanya itu galian c tanah puru tersebut diduga milik seorang polis Berinisal CD, yang diurus oleh igeng
“Masih bekerja, Pak, walau sempat berhenti beberapa hari kemarin,kemarin Rabu jalan lagi
” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut keterangan sumber, kegiatan galian ini telah berlangsung cukup lama dan dikelola dengan sistem tertutup. Diduga, aktivitas tersebut merupakan milik seorang diduga polisi, namun para pekerja di lapangan enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas lengkap .
Aktivitas galian tanah puru ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di masa mendatang. Warga berharap agar aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan kegiatan tersebut seblum dam pak berpotensi bencana atas pengerukan berulang ulang
Tags
Berita




