JEBUS, BANGKA BARAT — Aktivitas perjudian jenis FO (foya-foya/dadu) di Kecamatan Jebus, Bangka Barat, kian menunjukkan wajah aslinya terbuka, rutin dan seolah kebal hukum. Beroperasi hampir setiap hari di Parit Empat, Desa Sekar Biru, praktik perjudian ini bukan lagi sekadar isu moral, melainkan krisis sosial yang menggerogoti keluarga, merusak ekonomi warga dan mempertanyakan integritas penegakan hukum di tingkat lokal.
Pernyataan singkat Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK“Terima kasih informasinya, nanti ditindaklanjuti” menjadi satu-satunya respons resmi atas maraknya praktik judi FO yang telah lama dilaporkan warga. Di tengah operasi yang berjalan bertahun-tahun, jawaban tersebut justru memantik pertanyaan publik, yaitu mengapa praktik yang diketahui banyak pihak ini tak kunjung ditertibkan?
Seorang warga Desa Sekar Biru yang disapa sebut saja Kabah (bukan nama sebenarnya) menuturkan bahwa aktivitas judi FO tersebut beroperasi setiap hari, dimulai sekitar pukul 15.30 hingga 19.30 WIB, dengan pemain didominasi warga lokal.
“Setiap hari bos perjudian milik Culi ini beroperasi. Kebanyakan yang ikut main warga sini juga,” ujar Kabah kepada redaksi, Selasa (13/01/2026).
Lebih jauh, Kabah menyebut dampak sosial yang mulai terasa nyata. Perjudian telah memicu kecanduan, memicu konflik rumah tangga, bahkan hampir menyebabkan retaknya hubungan keluarga.
“Sempat terdengar kabar, ada warga yang hampir hancur keluarganya karena kecanduan judi FO ini,” katanya.
Nama Culi bukanlah figur baru dalam pemberitaan perjudian di wilayah Jebus dan sekitarnya. Sejumlah media lokal sebelumnya telah mengangkat dugaan keterlibatan Culi sebagai penyandang dana dan aktor utama perjudian dadu guncang/kodok di Parit 4 Desa Puput, wilayah yang secara geografis beririsan dengan Kecamatan Jebus dan Parit Tiga.
Pola yang dilaporkan nyaris identik dengan lokasi tetap, jam operasi teratur, pemain lokal dan minim gangguan aparat. Hal ini menguatkan dugaan bahwa praktik judi FO di Desa Sekar Biru bukan kejadian insidental, melainkan bagian dari jaringan perjudian darat yang telah mengakar.
Ketika dikonfirmasi, Culi, yang disebut berdomisili di Jalan Kantor Pos, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Ironisnya, di waktu yang berdekatan, aparat kepolisian di wilayah yang sama justru aktif memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan dan permainan agar tidak menyelipkan praktik perjudian. Kapolsek Jebus bahkan pernah mengingatkan pengelola arena permainan agar tidak berubah menjadi lokasi judi.
Namun, imbauan tanpa penindakan justru memperlebar jarak antara kebijakan dan realitas. Ketika perjudian FO berlangsung terang-terangan di permukiman warga, negara hadir sebatas pernyataan normatif, sementara praktik ilegal terus berputar.
Publik kini menaruh harapan pada Kapolsek Jebus yang baru, AKP Ogan Arif Teguh Imani, untuk membuktikan bahwa pergantian jabatan bukan sekadar rotasi administratif, melainkan titik balik penegakan hukum.
Berbagai kajian dan laporan resmi menegaskan bahwa perjudian baik darat maupun daring bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pemicu kemiskinan baru. Pemerintah pusat melalui sejumlah pernyataan resmi bahkan menyebut perjudian sebagai bencana sosial karena menghisap pendapatan keluarga, memicu utang, kekerasan rumah tangga, hingga kriminalitas turunan.
Kajian akademik di bidang hukum dan sosial juga menempatkan perjudian sebagai perusak modal sosial masyarakat, karena mengikis kepercayaan, solidaritas dan etos kerja produktif. Dalam konteks Desa Sekar Biru, dampak itu mulai terlihat dari retaknya relasi keluarga hingga keresahan warga yang merasa lingkungannya tak lagi aman secara sosial.
Secara hukum, praktik judi FO jelas masuk kategori perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pemain. Aparat penegak hukum di Bangka Belitung pun memiliki preseden penindakan mulai dari kasus judi dadu guncang hingga togel yang membuktikan bahwa penindakan bukan hal mustahil.
Namun, kasus di Jebus menghadirkan ironi bahwa hukum yang tegas di atas kertas, tetapi tumpul di lapangan.
Maraknya judi FO di Desa Sekar Biru kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Bangka Barat. Publik menunggu bukan lagi janji, melainkan tindakan konkret berupa penyelidikan, penggerebekan dan proses hukum yang transparan.
Jika praktik ini terus dibiarkan, pesan yang sampai ke masyarakat sangat jelas dan berbahaya bahwa perjudian bisa hidup berdampingan dengan hukum, selama ada pembiaran.
Ketika negara memilih diam, yang kalah bukan hanya hukum tetapi keluarga, masa depan anak-anak dan martabat sosial masyarakat Jebus itu sendiri.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga, konfirmasi kepada aparat kepolisian, serta penelusuran arsip pemberitaan dan literatur tentang dampak sosial perjudian. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers
Tags
Berita





